081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Wakaf Merupakan Amalan Tidak Terputus.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak– Tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) selain pelayanan pernikahan, pelayanan bidang keagamaan juga  Pembuatan Akta Ikrar Wakaf, pelayanan yang satu ini masih banyak masyarakat yang belum tahu. Hal ini disampaikan Kepala KUA Kec. Bonang, Sholehul Hadi pada acara pelaksanaan ikrar wakaf  di Pondok Al Gurriyah Desa Weding Kecamatan Bonang pada Jum'at (08/02).

Sholehul Hadi mengatakan, pengurusan sertifikat wakaf tidak bisa diproses tanpa ada ikrar wakaf  dari KUA, karenanya sebelum Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara maka proses Ikrar wakaf harus dilalui.

“Dengan ikrar wakaf maka Nadzir akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf yg ditanda tangani oleh PPAIW yg dalam hal ini ex officio KepalaKUA Kecamatan,” jelasnya.

Dikatakannya, di setiap kesempatan masyarakat yang sudah berniat mewakafkan hartanya / tanahmiliknya apalagi yang sudah berdiri bangunan baik masjid , mushola dan tempat sosial lainnya yang belum memiliki sertifikat wakaf untuk segera diurus ikrar wakafnya.

“ Dengan demikian akan punya kekuatan hukum tetap, sehingga dikemudian hari tidak ada hal hal yang dikwatirkan,” imbuhnya.

Sholehul menambahkan, dengan berwakaf dapat membantu mereka yang membutuhkan, berkonstribusi untuk masyarakat serta memperoleh pahala yang terus mengalir, amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia.

“Jadi meskipun kita sudah tidak ada di dunia ini kita tetap berguna bagi orang-orang disekitar kita dan akan terus menerus mendapatkan pahala,” tambahnya.

Seperti halnya kejadian hari  Jumat (08/02/19)  telah dilaksanakan Ikrar Wakaf di Ponpes Al – Ghurriyah Dukuh Bener RT.01/02 Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Ikrar diucapkan oleh si Wakif  KH. Drs. Mas’udi di hadapan PPAIW Kec. Bonang Bp Drs. H. Sholehul Hadi, MH, Nadzir saudara Ainul Yakin, M.Pd  dan Para Saksi yaitu Carik Desa Weding Rita Setiyani dan Modin Desa Weding Muhammad Mustaqim.

Wakif mewakafkan sebidang Tanah Darat seluas 200 M2 dengan Nomor Sertifikat : HM.No.00533 / C Desa No : 433 dan Persil No : 79 Kelas D 1 Tanah tersebut terletak di Dukuh Bener RT.01/02 Desa Weding Kecamatan Bonang Tanah tersebut diwakafkan untuk Ponpes Al – Ghurriyah

Sedang ditempat terpisah pada hari yang sama ada dua orang wakif mengikrarkan wakafnya yaitu bapak kasmiran mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk mushola Al Hidayah, kemudian bapak afnan ulil albab mengikrarkan wakaf tanah miliknya untuk mushola Miftahul Huda keduanya berada di desa yang sama yaitu desa Banjarsari kecamatan sayung. (Ms/ Wul)