Sosialisasi BOS Berguna Untuk Mantapkan Pemahaman Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengadakan Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah di Aula 2 kantor setempat, Senin (11/03). Kegiatan yang diikuti oleh pengelola BOS madrasah swasta jenjang MI, MTs dan MA sebanyak 95 orang tersebut oleh PLH Kasi Pendidikan Madrasah, Sri Mulyani, bertujuan untuk memantapkan pengelolaan BOS di madrasah swasta.

“BOS adalah program pemerintah yang telah digulirkan sejak lama, tentunya para pengelola BOS sudah paham betul aturan pengelolaannya, namun pemahaman atas aturan BOS masih perlu ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani yang merupakan Kasubbag TU.

“Madrasah sudah paham betul mengelola BOS, namun kenyataannya masih saja ada yang pengelolaanya kurang tepat dan perlu pembenahan, untuk itu sosialisasi kali ini kita manfaatkan untuk diskusi dan sharing teknis pengelolaan BOS,” tegas Mulyani.

Pada tahun 2019 ini sebanyak 95 madrasah swasta yang terdiri dari 68 MI dengan siswa 9.264, 21 MTs dengan siswa 3.209 siswa dan 6 MA berhak mendapatkan BOS dengan siswa 931 siswa. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, BOS yang diterima madrasah yakni pemberian besaran biaya satuan Bos yang diterima oleh Madrasah dihitung berdasarkan jumlah Siswa dengan ketentuan,  MI  Rp. 800.000 per Siswa per tahun, MTs  Rp. 1.000.000 per Siswa per tahun dan  Rp. 1.400.000 per Siswa per tahun.

“Dengan jumlah siswa madrasah yang terus mengalami peningkatan, maka alokasi BOS dari tahun ke tahun semakin meningkat seperti pada tahun ini BOS untuk semua jenjang mencapai Rp. 15.562.800.000,- itupun untuk tahun ini masih ada kekurangan,” jelas Mulyani.

Pada kesempatan itu juga diinformasikan berkenaan dengan Tunjangan Kinerja bagi Guru oleh staf Seksi Pendidikan Madrasa, Fajar Yogatama. Fajar menginformasikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan verifikasi data selisih tunjangan kinerja di Kanwil Kemenag Jateng, dan diharapkan selesai pada Bulan Maret ini. (ira/Wul)