Undang Kejaksaan, Bimtek Penyuluh Bahas Radikalisme

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Purworejo mengawali kegiatan program kerjanya di tahun 2021 ini dengan mengadakan Bimbingan Teknis sesuai spesialisasi Kepenyuluhan. Seperti diketahui, terdapat 8 (delapan) spesialisasi kepenyuluhan yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al Qur’an, Penyuluh Keluarga Sakinah, Penyuluh Pengelolaan Wakaf, Penyuluh Pemberdayaan Wakaf, Penyuluh Produk Halal, Penyuluh Kerukunan Umat Beragama, Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan, serta Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Drs. H. Farid Solihin, M.M.Pd. tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/1) bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Selain peserta, hadir pula Kasi Bimas Islam, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Pengurus FKPAI Kabupaten, dan narasumber dari Kejaksaan Purworejo.

Dalam sambutannya, Farid Solihin memberikan apresiasi dengan rasa syukur bahwa dalam situasi pandemi seperti ini masih bisa beraktifitas, untuk itu beliau berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan protokol kesehatan harus dinomorsatukan. Beliau berharap para penyuluh dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya radikalisme dan aliran sempalan yang kini mulai merebak di masyarakat. “Peran penyuluh adalah sebagai corong dari Kementerian Agama di masyarakat sehingga harapannya dapat mengedukasi mereka melalui bahasa agama. Lebih jauh, hal ini dapat meminimalisir berbagai masalah yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Farid.

Zaenal Abidin, S.H., selaku narasumber dalam materinya menyampaikan bahwa seorang penyuluh harus bisa menjadi sosok yang rahmatan lil alamin sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan harus cermat dalam memahami ciri-ciri radikalisme. “Radikalisme bisa bermula dari sikap merasa benar sendiri. Merasa bahwa kelompoknya yang paling benar. Bahkan pemerintahpun dianggap salah. Sehingga akan timbul potensi pemberontakan terhadap pemerintah yang sah,” papar Kasi Intelejen dari Kejaksaan Purworejo itu.

Bimbingan teknis kepenyuluhan ini dijadwalkan dilaksanakan seminggu sekali sampai dengan tanggal 2 Maret 2021 dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, tokoh agama, praktisi pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) dan Polres Purworejo (hws/sgy/rf).