Kakankemenag Hadiri Rakor Penegakan Disiplin Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)  Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, bersama beberapa Menteri terkait, secara virtual di Kantor Walikota Ruang Kalitaman Gedung Sekda Kota Salatiga, Minggu, (31/01).

Selain Kakankemenag hadir pula anggota Forkompinda Kota Salatiga, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala DKK, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga.

Rapat Koordinasi Penanganan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara virtual  diikuti beberapa Menteri terkait, diantaranya Menteri Kemaritiman dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A, Kemendagri, Dr.Ir. Muhammad Hudori, M.Si., Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Juga diikuti oleh Panglima TNI Marsekal Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kapolri Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan  masyarakat dengan sosio ekonomi rendah memperlukan perhatian ekstra untuk diberikan edukasi mengenai bahaya covid 19.

“Berdasarkan penelitian, responden dengan sosio ekonomi rendah hanya 50 persen yang menyadari bahaya covid-19. Diantara responden itu, 58 persen menyadari jika terkena covid-19 dapat menularkan serta membahayakan orang-orang di sekitar,” ungkap Luhut.

“Covid-19 merupakan RNA yang mudah bermutasi, penularannya yang tidak terkendali mempercepat mutasi virus. Penularan perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru berbahaya seperti di Brazil dan Afrika Selatan,” tambahnya.

Oleh karenanya, Luhut menegaskan agar semua dapat mengambil peran untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya covid 19, teruma peran Kementerian Agama, POLRI, TNI serta para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota sampai tingkat Pemerintah Daerah.

Sedangkan menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam penjelasannya menyampaikan intruksi sosialisasi penerapan prokes (3M) bagi ASN Kementerian Agama, format laporan harian gerakan sosialisasi Prokes (3M) Kementerian Agama RI, serta penjelasan tentang intruksi Sosialisasi Penerapan Prokes (3M) bagi ASN Kementerian Agama.(Humas/Khusnul-Fitri)