Sinergitas UUS Bank CIMB Niaga Dalam Pemberian Layanan Penyelenggaraan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga —-Selasa (2/2) Siang tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi  Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Hj. Retno Worowidati dan Humas menerima audensi jajaran Unit Usaha Syariah (UUS) Bank CIMB Niaga Kota Salatiga di ruang kerja Kepala Kantor.

Pimpinan UUS Bank CIMB Niaga, Miftah dalam audensnyai menuturkan selain Audiensi ini dilakukan dalam rangka menjalin silahturahmi di awal tahun 2021 juga menjalin sinergitas dengan Kantor Kemenag kota Salatiga.

“UUS Bank CIMB Niaga  bersama Kantor Kemenag Kota Salatiga telah bersinergi selama beberapa tahun belakangan ini didalam produk layanan pendaftaran Haji  dan Umroh bagi para jemaah, sehingga diharapkan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik di tahun berikutnya dan selalu mengutamakan kenyamanan serta kepentingan masyarakat atau pengguna layanan,” kata Miftah.

Selanjutnya, Pimpinan UUS Bank CIMB Niaga juga menjelaskan bahwa UUS Bank CIMB Niaga  adalah  salah satu dari 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)  yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selaku Kepala Kantor Kemenag kota Salatig,a H. Taufiqur Rahman menyambut baik informasi tersebut dan menyatakan dukungannya. Selanjutnya H. Taufiqur Rahman dalam penjelasannya  mengatakan BPS-BPIH ditetapkan sesuai Undang-undang nomer 34/2014, PP nomer 5 tahun 2018 dan peratutran BPKH nomer 4 tahun 2018

“Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual  accout, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management,”  jelas H. Taufiqur Rahman.

Lebih lanjut, H. Taufiqur Rahman menjelaskan Salah satu peranan bank syariah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan ibadah haji yakni sebagai instansi penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Oleh sebab itu, Kementerian Agama RI menetapkan syarat kepada bank-bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji harus berbentuk bank syariah atau bank nasional yang memiliki layanan syariah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kota Salatiga berharap sinergi antara Kemenag dan UUS Bank CIMB Niaga  terus terjalin dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Haji dan Umroh.(Khusnul-Fitri/Sua)