UN ditiadakan, Kemenag Rembang Sosialisasikan Sistem Kelulusan Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan sosialisasi Ujian Madrasah sebagai pengganti Ujian Nasional yang resmi ditiadakan pelaksanaannya tahun ini.

Peniadaan Ujian Nasional tahun ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terbit pada 1 Februari 2021.

Menindak lanjuti SE Mendikbud tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas.

Kasi Penma Kemenag Rembang, Syadullah menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tersebut pada Rabu (17/2/2021) kepada seluruh madrasah semua jenjang, yaitu MI, MTs dan MA.

Sebagai pengganti UN, diadakan Ujian Madrasah yang dilaksanakan pada 15 Maret – 10 April 2021. “Waktu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Yang jelas tenggat waktunya 15 Maret – 10 April 20201,” jelas Syadullah.

Selain pengganti UN, Ujian Madrasah tersebut juga berlaku sebagai pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) yang mencakup mapel PAI dan Bahasa Arab.

Syadullah menyebutkan beberapa opsi sebagai teknik penilaian Ujian Madrasah. Pertama, diadakan secara tertulis. “Metodenya bisa menggunakan daring (online) maupun luring (offline). Baik  berbasis Kertas Pensil (KP) maupn Berbasis Komputer (BK),” jelas Syadullah.

Metode lainnya yaitu praktik, penugasan dan portofolio. “Metode praktik dan penugasan untuk mata pelajaran yang memang ada cenderung ke praktik. Sementara portofolio yaitu berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik selama belajar di madrasah,” terang Syadullah.

Sementara terkait kelulusan, Syadullah menyebutkan berdasarkan SE Dirjen Pendis tersebut, peserta didik dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah. — iq/qq