Kepala Kankemenag Kab. Demak Kukuhkan Pengurus APRI Cabang Demak Masa Bakti 2020-2024

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Demak periode 2020-2024 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Demak H. Ahmad Muhtadi.

Pengukuhan berlangsung di Gedung Pertemuan Reinz Café Resto Demak, Kamis (18/03/21) disaksikan oleh Ketua DPW APRI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Kabid Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Jateng,  Pejabat Strutural Kankemenag dan seluruh anggota APRI Kab. Demak.

Adapun yang dikukuhkan sebagai ketuanya adalah H. Saiful Karim bersama 10 orang pengurus lainnya.  

Ahmad Muhtadi dalam sambutannya usai mengukuhkan  meminta agar APRI dipergunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi para penghulu. “ Melalui APRI ini kita harap SDM para penghulu semakin meningkat guna meningkatkan kinerja dan integritasnya,” pintanya.

Mengutip dari Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, ia mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk

Menurutnya, sebagai jabatan profesi, penghulu harus mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Profesional artinya bekerja dengan keahlian dan keterampilan di bidang yang ia kerjakan, juga mendalami dan berkomitmen tinggi atas pekerjaanny tersebut.

“Selain profesional dalam bertugas, penghulu juga harus bekerja dengan menjunjung tinggi etika moral yang tumbuh di masyarakat. Jangan sampai ada penghulu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik yang melanggar aturan hukum maupun pelanggaran moral dan spritual,” tandasnya.

Sebagai instansi pembina, Kankemenag diberi amanah untuk memberikan pembinaan kepada penghulu, baik jabatan maupun organisasi profesinya. Untuk itu, pihaknya meminta penghulu untuk selalu menjaga kode etik profesi, di antaranya menjaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai seorang penghulu.

Sementara itu H. Muh Arifin selaku Kabid Urais Binsyar,  turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya ia mengatan bahwa profesi penghulu adalah profesi yang ada sejak lama. Bahkan ada sejak masa Pemerintah Hindia Belanda. Dulu sosok peghulu adalah orang yang sangat dihormati oleh masyarakat. Dihormati karena memiliki pengetahuan ilmu agama yang mendalam. Sosok penghulu acapkali dijadikan referensi tempat bertanya oleh masyarakat untuk mencari solusi mengenai persoalan-persoalan keagamaan.

“Untuk masa sekarang setidaknya seorang penghulu harus mengusai fiqih munakahat dan tentunya peraturan perundangan yang menaunginya sebagai pijakan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” pintanya.

Tidak lupa ia juga meminta kontribusi APRI Kab. Demak demi kemajuan penghulu khususnya dan Kementerian Agama pada umumnya. (ms/qq)