Penyelesaian Tukar Guling Tanah Wakaf untuk Jalan Tol Semarang Demak Dipercepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Penyelesaian tukar guling tanah wakaf di Wilayah Kabuapten Demak yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang Demak dipercepat penyelesaiannya.

Proyek pembangunan jalan tol Semarang Demak yang ditargetkan selesai di pertengahan 2022 terkendala dengan belum selesainya permaslahan pembebasan lahan, khususnya lahan tanah wakaf. Tercatat ada 83 bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kecamatan Sayung, Demak dan Wonosalam.

“Yang terbanyak adalah tanah wakaf peninggalan Sunan Kalijaga Demak. Totalnya ada 73 bidang,” ungkap H. Sujati Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak.

Dari sebanyak itu luasannya bervariasi, ada yang hanya puluhan meter hingga sampai yang ribuan meter. Untuk menyelesaikan permasalahan itu Selasa  yang lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang Semarang II dan Semarang-Demak, mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang beberapa pihak terkait. Diantaranya para  nadzir, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Prov. Jateng, Kemenag Demak, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Demak, BWI Jawa Tengah dan beberapa Kepala KUA Kecamatan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proyek pembangunan jalan tol Semarang Demak di tahun 2021 ini telah memasuki seksi II. Dan ditargetkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rampung pada Bulan Juni 2022 mendatang.

“Pembangunan tol Semarang Demak ini adalah proyek strategis nasioanl. Progresnya selalu dipantau oleh pusat. Bahkan Bapak Presiden menaruh perhatian tersendiri terhadap pelaksanaan proyek ini,” Kata Sudiyono selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol dalam sambutannya.

Ia berharap kepada para para nadzir yang telah mendapatkan lahan pengganti untuk segera diajukan ke pihak appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah : red) agar dapat segera diproses. “Carikan tanah pengganti yang nilainya setidaknya sama kalau bisa cari lahan yang nilai dan luasannya lebih,” harapnya. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama,  Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Zakat dan wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Ahyani yang ikut hadir berkesempatan memberikan sambutan.

“ Secara legal formal yang mempunyai posisi kuat dalam penyelesaian tukar guling tanah wakaf ini  adalah nadzir. Oleh karena itu kami mohon para nadzir agar dapat proaktif. Sehingga tanah dan bangunan yang terkena proyek pembangunan jalan tol ini segera dapat gantinya,” pintanya. “Sedangkan kami Kementerian Agama hanya sebagai mediator dan fasilitator,” tambahnya.

Pada akhir petemuan dibuka sesi tanya jawab. Dari  beberapa penanya tergambarkan apa sebenarnya yang menjadi permaslahan yang muncul di lapangan,  sehingga proses tukar guling menjadi lambat.  (ms/qq)