FKUB Klaten Akan Bentuk PKUB Desa dan Kelurahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Menindaklanjuti rencana pembentukan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten melaksanakan Pembinaan, Serap Aspirasi dan Koordinasi Program Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) setiap kecamatan serta Sosialisasi Regulasi Desa Sadar Kerukunan yang bertempat di Gedung Wanita, Semangkak Klaten, Kamis, (27/5).

Moch Isnaeni, ketua panitia dalam laporan mengatakan, kegiatan ini untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat, kerukunan bukan hanya tugas FKUB saja. Tetapi menjadi tugas bersama. Karena itu, FKUB Klaten mengajak semua pihak untuk menciptakan dan mewujudkan kerukunan di tengah masyarakat.

“Situasi desa atau wilayah dimana tingkat kerukunan umat beragamanya terjaga dengan baik akan berimbas kepada minat investasi yang tinggi pada para calon investor dari luar daerah,” tandas Isnaeni.

Diperlukan peran serta seluruh warga masyarakat dan para stake holder untuk menciptakan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tercipta masyarakat yang harmonis, penuh toleransi.

Selanjutnya, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyambut baik kegiatan pembinaan, serap aspirasi, dan koordinasi program PKUB ini.

“Saya berharap, FKUB Klaten dapat terus berkiprah. FKUB menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dalam menciptakan kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Klaten. FKUB menjadi ajang berkumpul bagi para tokoh agama untuk menjaga kerukunan umat beragama,” harap Yoga Hardaya.

Yoga Hardaya mengatakan, keberagaman agama, suku, adat istiadat, dan lainnya bukanlah penghalang untuk bersatu.

“Karena itu, mari kita wujudkan persatuan dan kerukunan. Upaya-upaya ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah konstruktif dan konkret, dengan memaksimalkan fungsi FKUB dan PKUB,” pesannya.

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Klaten, KH. Syamsuddin Asyrofi menjelaskan, setelah Paguyuban Kerukunan Umat Beragama di tingkat kecamatan terbentuk, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan PKUB di tingkat Desa dan Kelurahan. Bahkan, FKUB Klaten telah menerbitkan panduan teknis pembentukan PKUB Desa atau Kelurahan. Dalam panduan teknis itu antara lain disebutkan, keanggotaan PKUB Desa atau Kelurahan ini minimal delapan orang dan maksimal sebelas orang. Keanggotaan PKUB terdiri dari perwakilan tokoh seluruh agama dan tokoh masyarakat yang berkependudukan dan berdomisili di Desa atau Kelurahan tersebut.

Sedangkan Kakankemenag Klaten, Anif Solikhin menyampaikan bahwa sangat perlunya inovasi dalam membangun kerukunan, agar kerukunan selalu terjaga, pembangunan tetap berjalan. “Karena banyak yang selalu ingin menghancurkan kerukunan umat beragama, seperti share di media sosial soal pendangkalan pemahaman agama,” tandas Anif Solikhin.

Makanya hubungan berbangsa bernegara, bermasyarakat apapun agamanya harus tetap terjaga, rukun dan damai.(nn_aj/Sua)