Rakor Penanganan Covid-19, Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sesuai dengan Zonasi Epidemiologis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga— Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021M, Sekretaris Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kota Salatiga di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Senin (10/05). Hadir dalam rapat, Kakankemenag Kota Salatiga Taufiqurrahman, Sekda Salatiga Wuri Pujiastiti, Asisten 1 Joko Wahono sebagai pemimpin rapat, Asisten II Mustain, Kabag Kesra Jumiarto, Kepala Dinkes, Siti Zuraidah dan pimpinan OPD terkait.

Kakankemenag dalam kegiatan tersebut melaporkan bahwa Kemenag Salatiga sudah bergerak serentak melaksanakan instruksi Kakanwil untuk mensosialisasikan surat tentang pencegahan klaster tempat ibadah dan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah idul fitri 1442 H/2021 M. “Jumat kemarin kami sudah menggerakkan penyuluh agama islam untuk menempelkan surat tersebut ke seluruh masjid dan mushola se Kota Salatiga.” Jelas Taufiq.

Hal tersebut sebagai ikhtiar Kemenag dalam menekan laju penyebaran covid-19 di tempat ibadah, supaya tidak terjadi klaster tempat ibadah. “Jangan sampai kejadian klaster tempat ibadah terjadi di Salatiga seperti di Banyumas, Sukoharjo, Sragen, Pati dan Purbalingga”. tambahnya.

Dalam rapat juga dibahas tentang minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Setiap hari dapat dijumpai di pusat perbelanjaan, cafe, restoran, dan tempat umum lain, masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Salatiga, meningingat saat ini Kota Salatiga berada di zona merah dan angka positif covid-19 terus selalu bertambah tiap harinya.  

Adapun hasil rapat tersebut antara lain, sesuai dengan SE Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/369/101.2 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Salatiga Tahap VIII dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021 dan SE Edaran No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Saat Pandemi, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi epidemiologis di tingkat desa/kelurahan. Bagi masyarakat yang berada dalam zona merah/orange, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah bersama keluarga. (Humas/YF-KK)