Salatiga—Bertempat di Pondok Al Hijrah Kalibening Salatiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi Kasi PHU, Penyelenggara Zakat dan Wakat (Zawa) dan Humas melakukan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi Perubahan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2021  yang semula Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M, Selasa (4/5).
Dalam sosialisasinya Taufiq, menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2021 kepada pengurus dan santri Pondok Pesantren Al Hijrah Kalibening Salatiga,agar Surat Edaran tersebut dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan maupun Idul Fitri 1442 H di lingkungan Masjid/ Musholla masing-masing . Mengingat pada bulan Ramadan tahun ini masih dalam keadaan Pandemi Covid-19.
Ditambahkan oleh Taufiq, masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Salatiga, yang menempatkan Kota Salatiga sebagai Zona Merah melatarbelakangi dilakukannya sosialisasi ini. Ikhtiar yang dilakukan Taufiq beserta jajarannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak lagi muncul klaster covid-19 di tempat ibadah.
“Agar pengelola ponpes dan santri terus menjaga protokol kesehatan Covid-19 dengan berpatokan 5 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.,pesan Taufiq.
Sebelumnya Pengasuh Pondok pesantrn Al Hijrah, Nyai Nur Hidayah mengucapkan terima kasih kepada Kakankemenag kota Salatiga beserta jajarannya yang telah menyempatkan diri untuk bersilaturahmi di Ponpes Al Hijrah ini.
Selanjutnya Nur Hidayah menyampaikan akan menindaklanjuti SE Menag tersebut dan akan disosialisasikan pada para santrinya, jelasnya, (Humas/Khusnul-Fitri).