Kakankemenag Kab. Sragen H. Hanif Hanani Ajak para Tokoh Agama untuk Kompak dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia merupakan permasalahan yang harus ditangani bersama. Berbagai peraturan dan kebijakan telah dikeluarkan termasuk oleh Kementerian Agama dalam upaya penanggulangan wabah tersebut. Berbagai klaster bermunculan baik itu klaster keluarga, klaster kantor, klaster silaturahmi, klaster takziah dan klaster-klaster lain termasuk klaster keagamaan.

Kementerian Agama yang merupakan garda terdepan untuk penanggulangan wabah pada kegiatan keagamaan telah membuat kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Kebijakan ini muncul seiring perlunya memutus rantai penularan Covid-19 di rumah ibadah.

Memperhatikan pentingnya SE Menteri Agama tersebut, terlebih dengan masih banyaknya warga dan pengelola rumah ibadah yang belum menaati edaran tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengundang para tokoh agama untuk menyatukan pemahaman dan langkah guna memutus rantai penularan Covid-19 di rumah ibadat.

Sosialisasi SE Menag Nomo 13 Tahun 2021 itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri 30 tokoh agama baik Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam baik NU, Muhammadiyah, MTA  dan LDII serta dari Tokoh Agama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Kegiatan juga dihadiri 100 peserta melalui zoom meeting.

Saat menyampaikan sambutan dan paparan SE Menag tersebut, Kakankemenag Kab. Sragen H. Hanif Hanani mengajak para tokoh agama untuk kompak dalam penanggulangan wabah Covid-19.

“Saat ini tugas kita yang paling penting adalah menyelamatkan umat dari wabah Covid-19, tentu berat isi edaran SE Menag ini, masjid, gereja, pura, vihara yang kita cintai untuk ibadah sementara tidak kita gunakan. Namun sekali lagi, ini hanya sementara kalau sudah membaik dan syukur kalau wabah sudah hilang tempat tersebut akan kita gunakan kembali,” ujar Kakankemenag.

“Saat ini Sragen masuk zona merah, artinya kondisinya sangat mengkhawatirkan. Untuk itu kami mohon kita semua peduli dan menjadi contoh dan pelopor dalam ketaatan protokol kesehatan, sehingga sesuai harapan Bupati dalam 2 minggu nanti Sragen sudah berubah jadi orange atau kuning bahkan hijau,” pinta Hanif Hanani.

Usai Kakankemenag Sragen, 2  tokoh Sragen yakni KH. Minanul Azis dari MUI dan KH. Mustaqim dari FKUB menegaskan apa yang telah disampaikan Kakankemenag Kab. Sragen dan meminta semua tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk patuh pada himbauan pemerintah baik itu dari Presiden, Gubernur, Menteri maupun Bupati. (ira)