Pemprov Jateng Undang Kemenag Demak, Bereskan Pembebasan Tanah Wakaf untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang Demak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Proyek pembangunan jalan tol Semarang Demak hingga saat ini masih berjalan. Proyek nasional yang membentang di sepanjang jalan Pantura dari wilayah Kota Semarang hingga Kabupaten Demak itu diantaranya melalui sejumlah tanah wakaf, bangunan masjid dan mushola yang hingga saat ini masih belum beres dalam hal pembebasannya.

Guna menyelesaikan permasalahan itu Kemenag Demak bersama instansi terkait lainnya hari Senin yang lalu(23/08/2021)  diundang oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti rapat bersama membahas solusi penyelesaiannya. 

Rapat berlangsung di ruang rapat Asisten Sekda Prov. Jateng gedung A Lantai IV Kantor Gubernur Jawa Tengah dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Prov. Jateng, Peni Rahayu. Nampak dalam rapat Kepala Kantor, Ahmad Muhtadi, bersama Kasi Bimas Islam, Ali Sugiyanto dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Sujati, mengikuti dengan seksama jalannya rapat koordinasi pagi itu.

Sebagaimana paparan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang Demak, Sudiyono,  bahwa di Kab. Demak terdapat 83 obyek wakaf yang terkena pembangunan jalan tol. Meliputi,  8 obyek tanah wakaf di Desa Sidogemah  Kecamatan Sayung, 1 obyek tanah wakaf di Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah, 1 obyek tanah wakaf di Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam dan 73 obyek tanah wakaf di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak. “Masing-masing memiliki permasalahan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Agar permasalahan itu secepatnya dapat diselesaikan, maka satu-persatu kemudian diidentifikasi dan dicarikan formula penyelesaiannya. Dari sejumlah permasalahan, ada satu kelompok obyek tanah wakaf yang perlu penanganan khusus, yaitu tanah wakaf yang ada di Kelurahan Kadilangu. Yang mana saat ini terkendala dengan  permasalahan interen pada pengelolanya yaitu antara Yayasan Kalijaga dan Yayasan Kalijogo. Untuk itu maka Pemprov Jateng bersama Kanwil Kemenag Prov Jateng dan Kankemenag Kab Demak diminta untuk melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan penyelesaian yang terbaik terutama dalam hal mencari tanah pengganti. (ms/qq)