Beberapa Bulan Jabatan Eselon IV Kosong, Wiyono Dilantik Menjadi Kasi PD Pontren Kankemenag Sragen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Saat ini era digital, era ini ditandai dengan perlunya layanan dalam berbagai bidang dalam waktu yang singkat dan nyaman. Untuk itu Aparatur Sipil Negara harus mengikuti ritme tersebut. Demikian salah satu hal yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, H. Ihsan Muhadi saat memberikan sambutan pengarahan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon 4 Kankemenag Sragen yang dilaksanakan Kamis (16/09) di Aula PLHUT.

“ASN adalah khodimul ummah, sehingga kita menjadi pelayan masyarakat. Dengan era modern yang serba digital ini menuntut kita untuk juga melakukan layanan yang cepat dan nyaman. Kita harus perbaiki layanan yang masih kurang cepat, kurang ramah dan kekurangan lain yang selama ini masih ada, harus dirubah. Saya berharap agar bila masyarakat datang ke Kankemenag, KUA dan madrasah, setelah pulang mereka tersenyum dan puas atas layanan kita” kata Kakankemenag.

“Alhamdulillah setelah beberapa saat Kasi PHU kosong, hari ini sudah terisi. Hari ini pak Ulin mulai menjabat Kasi PHU setelah sebelumnya menjadi Kasi PD Pontren, dan Pak Wiyono promosi menjadi Kasi PD Pontren setelah sebelumnya menjadi Staf di Seksi Penmad, semoga dengan keterisian jabatan ini semakin meningkatkan kualitas layanan kita” katanya lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag mengucapkan selamat kepada pejabat yang telah dilantik, khususnya kepada Bapak Wiyono yang telah dipromosikan menjadi Kasi PD Pontren.

Ihsan Muhadi menyampaikan “Promosi jabatan itu merupakan sebuah keniscayaan dalam berorganisasi agar organisasi itu dinamis dan maju, tentunya promosi dilakukan setelah adanya penilaian atas kompetensi dan kinerja yang telah dilakukan, dan semua pejabat yang dipromosikan pasti telah memiliki persyaratan sebagaimana yang dinilai pansel”.

Usai pengarahan oleh Kakankemenag, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pemberian ucapan selamat dari undangan yang hadir kepada pejabat yang dilantik. (ira)