Dengan Sertifikat Halal, Masyarakat Semakin Tenang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan acara bertajuk Sosialisasi Sertifikasi Halal MUI Kabupaten Purworejo pada Kamis (28/10) di Aula Hikmah Mart dengan peserta terdiri dari para pelaku usaha, kepala KUA, dan Penyuluh Agama Islam.

Hadir dan memberikan sambutan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Fatchur Rochman yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. “Sertifikat halal penting dan wajib untuk produk yang beredar di Indonesia. Kemenag dan KUA berusaha melayani masyarakat dalam hal ini pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikat halal untuk produknya. Bagi pelaku usaha kecil, tarif layanan nol rupiah alias tidak ada biaya untuk itu,” terangnya.

Ketua MUI Kabupaten Purworejo, KH. Hamid AK menyampaikan bahwa manfaat sertifikat halal di antaranya memberikan keyakinan kepada konsumen dalam memilih produk. “Sementara bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, tentu saja akan lebih mudah dalam memasarkan produknya,” katanya.

Berbicara mengenai prinsip halal dan haram, Ketua MUI yang telah berusia tujuh puluh tahun tersebut menyampaikan bahwa sesuatu yang diharamkan itu bisa jadi karena buruk dan membahayakan, termasuk mengantarkan kepada yang haram maka akan menjadi haram hukumnya. “Niat baik juga tidak menghapuskan hukum haram. Uang curian diniatkan untuk membangun masjid, hukumnya tetap haram. Jadi hati-hati Bapak Ibu pelaku usaha, jangan bungkus barang haram dengan niat baik karena hukumnya tetap haram. Usaha itu diniati ibadah dan diupayakan untuk seluruh komponennya kita dapatkan secara halal agar mendatangkan barokah bagi siapa saja,” ujarnya.

Sementara itu Arianti, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah turut memberikan paparannya. “Dengan sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan besar dalam peluang memasarkan produknya. Yaitu bisa masuk ke mal ataupun toko waralaba,” ujarnya. “Untuk syarat permohonan sertifikat halal cukup mudah. Pelaku usaha menyiapkan KTP, domisili, PIRT, NIB, dan minimal sudah memiliki usaha selama tiga tahun,” pungkasnya. (sgy/bd)