081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pendaftaran Haji Bisa Dilakukan secara Online

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Kementerian Agama terus berupaya memberikan kemudahan kepada jemaah haji. Pendaftaran yang sebelumnya hanya melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat, kini juga bisa melalui layanan elektronik/online via Smartphone (Aplikasi Haji Pintar).

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Purworejo, H. Fatchur Rochman, M.Pd.I. pada acara Sosialisasi KMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, Rabu (27/10) di Gedung Graha Siola Pangen. Menurut Fatchur Rochman, layanan online yang rencananya akan dimulai 1 November 2021 merupakan terobosan dalam meningkatkan pelayananan haji di dalam negeri, sebagaimana diamanatkan dalam PMA No. 13 Tahun 2021. “Hal ini pastinya akan mempermudah jemaah dan di sisi lain mempercepat pelayanan Kemenag terhadap pendaftaran haji,” tuturnya.

Sebelumnya, Fatchur Rochman mengemukakan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2021, didasarkan pada beberapa pertimbangan. “Pertimbangan tersebut antara lain sebagaimana tersebut dalam KMA Nomor 660 Tahun 2021 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Fatchur Rochman, dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah demi terwujudnya kemaslahatan bagi masyarakat. Acara ini dihadiri oleh jemaah haji tertunda, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Calon Petugas Haji, serta Kepala KUA se-Kabupaten Purworejo. (anang/sgy/bd)