081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala KUA Karanganyar Saksikan Pengikrar Wakafan Delapan Bidang Tanah Wakaf untuk Masjid dan Musholla

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak –  Selasa kemarin, (18/01/2022) bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1443 H  dilaksanakan ikrar wakaf sebanyak 8 bidang tanah, meliputi : satu bidang untuk Masjid Al-Hidayah dan tujuh lainnya untuk Musholla Al Mubarok, Al Ikhlas, Al Ikhsan, Darul Falah, Sabilal Muhtadin, Sabilul Huda dan Musholla Baitul Izzah.

Acara difasilitasi oleh Pemerintah Desa Wonoketingal, sehingga kegiatan itupun berlangsung di Balai Desa setempat. Satu-persatu wakif membacakan ikrar wakafnya di hadapan nadzir dan saksi masing-masing serta disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Karanganyar, Sugiharto, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam sambutan Sugiharto menyampaikan tentang pentingnya Ikrar Wakaf, “Walaupun Bapak Ibu secara lisan mungkin sudah mengikrar  wakafkan tanahnya untuk masjid dan atau musholla, namun secara administrasi wakaf perlu juga untuk dijalankan sampai terbitnya sertifikat wakaf,” pesannya.    Sehingga, tambahnya, tanah wakafnya aman tidak akan ada gugatan oleh ahli waris sekalipun. “Dan jangan berhenti hanya pada ikrar wakaf saja tetapi diteruskan sampai terbitnya sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Negara,” tambahnya.

Senada dengan Kepala KUA, Kepala Desa Wonoketingal melalui Sekretaris Desa, Jamal Adib, menyampaikan, bahwa untuk proses penyertifikatan tanah wakaf pemerintah desa sudah menganggarkannya sehingga nadzir tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat wakaf. “Insya Allah setelah selesai semua administrasi maupun persyaratan, berkas akan langsung kami proses dan kami ajukan ke BPN agar cepat keluar sertifikat wakafnya,”  ujar Jamal.

Dalam kesempatan itu Sugiharto tak lupa berterima kasih kepada Pemerintah Desa Wonoketingal yang telah memfasilitasi proses pengurusan sertifikat wakaf. Dan ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada  para wakif yang telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kepentingan syiar Islam. “Yakinlah sodaqoh jariyah panjenengan yang berupa wakaf tadi pahalanya akan terus mengalir walaupun nantinya Bapak/Ibu sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Sugiharto berpesan agar para nadzir bisa menjaga dan melestarikan tanah wakaf yang sudah diberikan oleh wakif dengan penuh amanah dan tanggung jawab.(msr/rf)