081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Luruskan Penjelasan SE Menag no 5/2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara pada Masjid/Musala mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Menanggapi berbagai pendapat, terutamanya yang negatif, penyuluh Agama Islam diinta bergerak untuk memberikan penjelasan dan meluruskan SE tersebut. Hal ini di antaranya dilakukan oleh Penyuluh honorer KUA Kaliori, Suyatman Hakim.

Suyatman memberikan sosialisasi SE nomor 5 Tahun 2022 kepada para remaja yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). “Banyak dari mereka menanyakan tentang berita yang sangat viral akhir akhir ini, mereka menjawab mengikuti di media social,” kata Suyatman, Senin (7/3/2022).

Suyatman Hakim berpesan, remaja agar tidak mudah termakan fitnah dari orang orang yang tidak suka bila negara Indonesia tercinta ini damai dan aman.

Lebih lanjut Suyatman Hakim mengatakan, Menteri Agama tidak ada maksud sama sekali  menyamakan atau membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, akan tetapi Beliau hanya memberi contoh suara suara yang bising juga mengganggu ketenangan bersama. Tidak ada hanya saudara kita non muslim, akan tetapi kenyataannya banyak orang orang Islam juga terganggu atas suara yang tidak teratur,” jelas Suyatman.

” SE nomer 5 Tahun 2022 ini tidak melarang adzan dan sebagainya. Akan tetapi hanya menghimbau dan mengatur agar masjid yang kita anggap tempat yang sangat sakral dan mulia, tidak  menjadi sumber hal-hal yang tidak menyenangkan bahkan mengganggu ketenangan bermasyarakat,” sambungnya.

Suyatman meminta para remaja untuk bijaksana dalam bermedia  social. “Maka hendaklah bijak dan bisa mencerna setiap berita yang muncul  di media sosial, agar tidak ikut ikutan menyalahkan seseorang yang tidak jelas kesalahannya,” pungkasnya. – Gusman/iq/rf