Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Manasik Haji Kota Salatiga Tahun 1443 H/2022 M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1443 H/2022 M di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Senin, 23 Mei 2022. Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasi PHU, Kepala KUA se Kota Salatiga, Humas dan Pelaksana Seksi PHU.

Kasi PHU, H. M. Miftah dalam laporannya menyampaikan jamaah haji Kota Salatiga tahun  2022 berjumlah 89 orang berhak lunas, 1 orang mengundurkan diri, dan mutasi masuk 1 orang dari Kab. Semarang, dan PHD 1 orang. Untuk pelaksanaan manasik tingkat Kota Salatiga, menurut schedule dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 Mei 2022 dan tingkat kecamatan pada tanggal 29 Mei – 2 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyampaikan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/222/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan, antara lain berisi jumlah peserta bimbingan di KUA kecamatan ditetapkan paling sedikit 45 orang. Dalam hal jumlah peserta bimbingan di KUA kecamatan kurang dari 45 orang, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat melakukan penggabungan kegiatan bimbingan lebih dari satu Kecamatan dan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan yang jumlah jemaahnya paling banyak. Dan dalam hal penggabungan sebagaimana dimaksud tidak memenuhi jumlah minimal peserta, bimbingan dapat dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan salah satu yang menjadi tanggung jawab besar pemerintah dan terkhusus di Kota Salatiga dalam pelaksanaan persiapan penyelenggaraan haji adalah memberikan layanan bimbingan manasik haji kepada jemaah calon haji.

“Untuk pelaksanaan manasik haji 6 kali dengan rincian 4 kali di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan 2 kali di Kantor Kemenag Kab/Kota, dengan materi manasik haji lebih condense atau padat agar subtansinya tetap tersampaikan kepada jemaah haji,” tuturnya.

Lebih lanjut Taufiq menyampaikan berkaitan dengan persiapan bimbingan manasik haji maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : Siapkan administrasi dengan baik seperti dalam surat undangan kepada  jamaah harus ada bukti penerimaannya atau buku ekspedisi; Pelaksanaan manasik berupa jadwal dibuat sebaik mungkin dan penyampaian materi secara urut; supaya tidak mengganggu pemahaman jamaah. Kepanitian baik tingkat Kab/Kota maupun Kecamatan harus mempersiapkan dengan baik perihal narasumber, moderator, catering, materi manasik , tempat, petugas, siapa yang diundang, manekin atau alat peraga harus di cek terlebih dahulu sebelum kegiatan.(Humas_Khusnul-Fitri/Sua).