081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Seluruh KUA di Purworejo segera Menerapkan SIMKAH WEB

Purworejo – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2018, Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi dan pelatihan penggunaan aplikasi anyar yang belum lama dirilis oleh Dirjen Bimas Islam yaitu Sistim Informasi Pernikahan Berbasis Website atau lebih dikenal dengan nama SIMKAH WEB. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo pada Kamis 6 Desember 2018 diikuti oleh Kepala KUA dan Penghulu atau JFU yang bertugas sebagai operator di masing-masing KUA.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa di tingkat provinsi yang diikuti oleh koordinator operator SIMKAH WEB dari seluruh Kabupaten / Kota di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Bambang Sucipto, dalam sambutannya mendukung secara penuh kegiatan ini, dan mewanti-wanti kepada peserta untuk dapat mengikuti dengan tertib dan cermat. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa tanggungjawab di KUA semakin lama semakin berat, terutama pada bidang administrasi untuk itu sangat diperlukan ketelitian, kejelian, kevalidan, kemauan dan SDM yang cerdas.

Hal senada disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Uan Abdul Hanan, bahwa Simkah Web lebih banyak peluang ke depannya. Karena kondisi di setiap daerah berbeda, sehingga dengan adanya launching SIMKAH WEB ini diharapkan bisa diakses langsung oleh masyarakat .

Untuk pelatihan SIMKAH WEB ini menghadirkan narasumber Aribowo dari Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Dalam prakatanya sebelum memulai pelatihan beliau menegaskan bahwa SIMKAH WEB ini merupakan aplikasi dan program baru dari Dirjen Bimas Islam yang telah diluncurkan pada tanggal 8 November 2018 lalu, dan merupakan program pemerintah yang harus didukung. Setelah ada aplikasi baru ini untuk sementara semua aplikasi selain SIMKAH WEB agar ditinggalkan dahulu.

Istimewanya, pada aplikasi SIMKAH WEB ini terdapat link ke DISDUKCAPIL untuk mengantisipasi ketidakvalidan data NIK pada e-KTP. Untuk selanjutnya, semua data nikah yang ada di tahun 2018 dan setelahnya harus dientry melalui SIMKAH WEB. (sgy/sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content