Abdul Hanan Apresiasi Kerjasama Lintas Sektoral KUA dengan Puskesmas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Purworejo melaksanakan pertemuan pada Selasa (9/3) di Rumah Makan Kencono Wungu Pantai Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin setiap bulan tersebut menghadirkan seluruh Kepala KUA dan penghulu se-Kabupaten Purworejo. Hadir dalam kesempatan kali ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Kasi Bimas Islam berikut para JFU.

Abdul Hanan dalam sambutannya menyampaikan perihal peningkatan kinerja yang harus dilaksanakan oleh kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama di wilayah masing–masing sangat  mengapresiasi kegiatan bimbingan perkawinan yang sudah banyak dilaksanakan oleh KUA bekerja sama dengan Puskesmas melalui program bertajuk Prolastin..  “Baik kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama harus saling bersinergi karena penyuluh agama yang bertugas di kecamatan menjadi tanggungjawab dan wewenang Kepala KUA,” tutur Abdul Hanan 

Lebih lanjut, Abdul Hanan menginformasikan beberapa program kerja Seksi Bimas Islam yang akan direalisasikan pada bulan Maret di antaranya bimbingan perkawinan, pembinaan paham keagamaan dan persiapan menjelang bulan ramadhan berupa Rukyatul Hilal yang akan dilaksanakan di Pantai Jatimalang.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Fatchur Rochman dalam pengarahannya mengatakan bahwa sebagai sebuah tim dalam menjalankan tugasnya diharapkan berada dalam satu komando dan saling mengingatkan dalam kebaikan. “Untuk itu diharapkan semua jajaran Kementerian Agama dapat saling bahu-membahu, saling bersinergi dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wiayah masing-masing. Terutama persiapan kegiatan menyambut  bulan suci ramadhan ini kerjasama lintas sektoral  harus ditingkatkan,” pesannya.

Khusus kepada kepala KUA, Fatchur menyampaikan permohonan maaf dikarenakan tidak semua KUA yang ada di Purworejo bisa mendapatkan bantuan SBSN. “Karena beberapa KUA terkendala salah satu syarat pokok yaitu ketiadaan sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. Sebagaimana diketahui sebagian besar bangunan KUA didirikan di atas tanah wakaf atau sewa pada pemerintah desa sehingga menjadi kendala utama dalam pengusulan SBSN.  Hal tersebut menjadi salah satu tugas dan tantangan yang harus bisa segera kita atasi bersama,” terangnya.  (hws/sgy/bd)