Rembang – Angka perceraian di Kabupaten Rembang dalam lima tahun terakhir cenderung tinggi. Jumlahnya mencapai 20-27 persen dari jumlah pernikahan.
Hal ini diutarakan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang dan juga Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Rembang, Ali Muchyidin dalam acara Sarasehan ; Piloting Penguatan Ketahanan Keluarga Sakinah yang digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rembang, Kamis (1/12/2022) di aula Bappeda Rembang.
Ali menyebutkan, data Kemenag Rembang mencatat, angka pernikahan perhitungan terakhir tahun 2022 mencapai 4523 peristiwa nikah. Sementara angka perceraian mencapai 936 atau sekitar 20 % dari angka pernikahan.
“Pernah mencapai 27 persen pada tahun 2019. Peristiwa nikah 4327, sedangkan peristiwa cerai sebanyak 1171,” terang Ali.
Ali menyebutkan, ada beberapa factor yang menyebabkan perceraian tersebut. Antara lain ekonomi, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara faktor mendasar yang menyebabkan perkawinan berakhir adalah minimnya bekal pengetahuan calon pengantin dalam mengelola keluarga yang baik.
“Untuk mengantisipasi ini, Kemenag Rembang memiliki program Bimbingan Pra nikah, bimbingan pernikahan dan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah),” kata Ali.
Bimbingan pra nikah ini akan mengajarkan bagaimana meletakkan dasar-dasar dan tujuan perkawinan, cara memenuhi kebutuhan keluarga, cara membagi peran suami istri, cara reproduksi yang sehat dan mendidik anak agar tumbuh menjadi generasi yang unggul, cara menyelesaikan konflik rumah tangga, dan sebagainya. “Pengetahuan mengenai hukum-hukum perkawinan dan teknik memenej keluarga inilah yang harus dimengerti oleh calon pengantin,” katanya. — iq/rf