081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Angka Perceraian di Rembang 5 Tahun Terakhir Tinggi, Ini Penyebabnya

Rembang – Angka perceraian di Kabupaten Rembang dalam lima tahun terakhir cenderung tinggi. Jumlahnya mencapai 20-27 persen dari jumlah pernikahan.

Hal ini diutarakan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang dan juga Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Rembang, Ali Muchyidin dalam acara Sarasehan ; Piloting Penguatan Ketahanan Keluarga Sakinah yang digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rembang, Kamis (1/12/2022) di aula Bappeda Rembang.

Ali menyebutkan, data Kemenag Rembang mencatat, angka pernikahan perhitungan terakhir tahun 2022 mencapai 4523 peristiwa nikah. Sementara angka perceraian mencapai 936 atau sekitar 20 % dari angka pernikahan.

“Pernah mencapai 27 persen pada tahun 2019. Peristiwa nikah 4327, sedangkan peristiwa cerai sebanyak 1171,” terang Ali.

Ali menyebutkan, ada beberapa factor yang menyebabkan perceraian tersebut. Antara lain ekonomi, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara faktor mendasar yang menyebabkan perkawinan berakhir adalah minimnya bekal pengetahuan calon pengantin dalam mengelola keluarga yang baik.

“Untuk mengantisipasi ini, Kemenag Rembang memiliki program Bimbingan Pra nikah, bimbingan pernikahan dan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah),” kata Ali.

Bimbingan pra nikah ini akan mengajarkan bagaimana meletakkan dasar-dasar dan tujuan  perkawinan, cara memenuhi kebutuhan keluarga, cara membagi peran suami istri, cara reproduksi  yang sehat dan mendidik anak agar tumbuh menjadi generasi yang unggul, cara menyelesaikan  konflik rumah tangga, dan sebagainya. “Pengetahuan mengenai hukum-hukum perkawinan dan  teknik memenej keluarga inilah yang harus dimengerti oleh calon pengantin,” katanya. — iq/rf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content