Purworejo – Merespon kondisi umat islam yang ingin tetap beribadah di masjid dan mushalla selama pandemi dan demi tetap terjaganya protokol kesehatan di lingkungan rumah ibadah, Kementerian Agama menyediakan anggaran total senilai 6,9 miliar rupiah sebagai bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak covid-19.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Purworejo, Uan Abdul Hanan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (10/9) menjelaskan bahwa bantuan tersebut dapat digunakan oleh takmir untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan selama menyelenggarakan ibadah maupun percepatan penanganan pandemi. “Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, pembelian thermogun serta sarana pencegahan covid lainnya,” ujar Uan Hanan. “Walaupun sebetulnya dana bantuan juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan pembiayaan kegiatan pembinaan umat, namun prioritas tetap untuk protokol kesehatan di masjid dan mushalla,” sambungnya.
Nilai bantuan untuk masjid telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta dan untuk mushala sebesar Rp 10 juta. “Proses pengajuan mudah dan semua dilakukan secara online. Saat ini telah ada sekitar 43 masjid dan 26 mushalla yang telah mengajukan permohonan,” papar Uan Hanan. Secara lengkap, pedoman pemberian bantuan operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 574 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla Terdampak Covid-19. Atau masyarakat dapat menemukan informasi lengkapnya dengan mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan (sgy/bd)