Rembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang menyerahkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada sejumlah penerima dari desa. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada penerima dalam acara Sosialisasi Zakat dan Penyerahan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Rabu (18/10) di aula Setda Rembang.
Bantuan tersebut berupa dana rehabilitasi rumah yang sebelumnya sudah melalui tahap survei. Sebanyak 14 keluarga dari 14 Kecamatan menerima bantuan dengan nilai sebesar Rp 10 juta per keluarga. Sehingga total bantuan yang diserahkan sebanyak Rp 140 juta.
Kepada penerima, Bupati mengatakan dana bantuan tersebut agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan diperuntukkan untuk merehabilitasi rumah, hingga layak ditempati. Sejumlah penerima yang rata-rata sudah berusia lanjut itu nampak sumringah atas bantuan yang diserahkan langsung oleh Bupati.
Selain bantuan tersebut, diserahkan pula dana zakat kepada 420 mustahiq dari 14 Kecamatan. Masing-masing mustahiq menerima penyaluran dana zakat ini sebesar Rp 250 ribu. Sehingga, total zakat yang ditasarufkan sebanyak Rp 105 juta. Pentasarufan zakat ini diserahkan secara simbolis pula oleh Bupati.
Bupati berharap, bantuan ini akan meringankan beban para mustahiq. Dikatakannya, kesejahteraan masyarakat Rembang merupakan bagian dari cita-cita pembangunan bangsa. “Baznas merupakan salah satu harapan untuk menyejahterakan kehidupan warga Rembang. Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh masyarakat Rembang yang wajib berzakat dan belum membayar zakat, segera berzakat,” tandasnya.
Dalam acara ini juga diserahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi/lembaga/sekolah/madrasah. Didampingi Ketua Baznas Rembang Abdul Wahid Hasbi, Bupati menyerahkan SK secara simbolis kepada beberapa instansi pemerintah, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang. — ss/bd