Demak – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ahmad Samsudin meminta agar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Demak untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “KUA Kecamatan sebagai salah satu instansi pencatatan perkawinan memiliki peran yang strategis dan dituntut memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat”, tegas Ka Kemenag pada Rapat koordinasi dengan Kepala KUA se-Kabupaten Demak di ruang Rapat Kantor, Senin (22/20).
“Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan semua pegawainya agar tidak memungut biaya tambahan kecuali biaya pernikaan yang telah ditetapkan pemerintah, selain itu juga agar membebaskan biaya pernikaan bagi pasangan yang tidak mampu,” kata Samsudin.
Ahmad Samsudin, mengatakan, dalam melaksanakan tugas tersebut KUA perlu meningkatkan kualitas kinerja pelayanan, baik performance KUA itu sendiri maupun SDM yang tersedia. “Baik buruknya pelayanan kepada masyarakat akan menentukan citra Kementerian Agama di Masyarakat karena dengan semakin baiknya kualitas pelayanan, kepuasan dan kepercayaan akan dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang setiap hari berhadapan melayani masyarakat tentu banyak tantangan yang kian berat dan kompleks, seperti maraknya perkawinan antar agama, perkawinan sirri, perkawinan di bawah umur dan lain-lain.
“Tantangan nyata setiap individu pegawai KUA adalah dalam melaksanakan tugas sangat berat, maka hendaknya dalam bertugas harus berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai ada pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dengan pelayanan,” tegasnya.
Disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala-Kepala KUA de Kabupaten Demak karena tahun ini tahun politik yang semakin hari semakin hangat. “ASN dijajarannya dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” pungkasnya. (ms/gt).