081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

DDWK Penilaian Angka Kredit Bagi Guru Madrasah

Demak– Balai Diklat Keagaan Semarang adakan Diklat Teknis Subtantif  Penilaian Angka Kredit Bagi Guru Madrasah di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak yang biasa disebut Diklat Diwilayah Kerja (DDWK). DDWK  kali ini merupakan  periode pertama, pada periode ini ada delapan tempat, salah satunya Kemenag Kabupaten Demak. Hal ini disampaikan Siti Nurmaunah, wakil dari Balai Diklat Keagamaan Semarang pada Senin (04/03).

Diklat Teknis Subtantif  tersebut menurut Siti Nurmaunah  menindaklanjuti  proposal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak yang beberapa waktu yang lalu masuk di balai diklat. “Sehingga kami merealisasikan, adapun kuota untuk DDWK kali ini  40 peserta dalam satu kelas, kebetulan untuk di Demak diikuti guru RA, MI dan MTs. Diklat akan dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal  4 s.d 8 Maret 2019,” terangnya dihadapan di peserta DDWK yang diselenggarakan di Aula Kantor.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Muhaimin mengatakan, para peserta diharapkan bisa mengikuti awal sampai akhir, sehingga bisa memahami dan  dapat menyusun penilaian angka kredit dengan tepat waktu dan cepat sehingga dapat memperoleh pangkat yang maksimum. “Biasanya guru dalam menyusun penilaian angka kredit ini ditunda tunda sehingga tidak bisa tepat waktu,” katanya.

Selanjutnya Muhaimin berharap, dengan adanya DDWK Diklat Teknis Substantif  penilaian angka kredit ini peserta dapat menyusun penilaian angka kredit dengan tepat waktu. “Tidak hanya bisa menyusun saja tetapi bisa menjadi narasumber di madrasah masing masing, sehingga ilmu yang diperoleh bisa memberikan manfaat pada guru-guru yang lain,” harapnya.

Muhaimin menambahkan,  guru dalam melaksanakan tugasnya harus  profesional dan harus bisa mengembangkan tugasnya sebagai guru  professional. “Guru harus mempunyai bakat dan minat panggilan jiwa sebagai guru, mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,mempunyai kompetensi atau daya saing yang tinggi, mempunyai kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan dan mempunyai tanggungjawab kepada madrasah,” tandasnya.(ms/wul)  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content