081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dialog Interaktif Mahasiswa Akbid dengan Penyuluh Agama

Salatiga – Untuk meningkatkan peran Kementerian Agama Kota Salatiga dalam dakwah Islamiyah di Kota Salatiga, maka Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga bekerjasama dengan Akademi Kebidanan Ar-Rum Salatiga mengadakan dialog Interaktif dan fieldtrip  (kunjungan lapangan) bagi Mahasiswa Akedemi Kebidanan (Akbid) Ar-Rum, bersama Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga di Aula Kemenag Kota Salatiga, Senin, (18/3).

Dialog interaktif dan fieldtrip ini dimaksudkan mahasiswa yang jenuh dengan metode belajar di kelas karena yang didapatnya hanya teori namun dengan fieldtrip, mahasiswa diajak untuk berfikir secara kreatif, memiliki pengalaman baru, serta dapat melihat dan mengetahui permasalahan secara langsung. Fieldtrip juga mampu mengasah kemampuan teknis atau aplikasi di lapangan bagi mahasiswa.

Dialog interaktif itu dihadiri Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Kristen, Ketua Pokjaluh dan Penyuluh Kristen.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga, Nurcholis, yang pada saat itu  didampingi Penyelenggara Kristen, Dwi Kuncoro, memberikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa akbid Ar-rum untuk menggali ilmu kesehatan dari perfektif agama, dan pernikahan dalam perspektif hukum agama.

Menurut Nurcholis, pernikahan dalam pandangan Islam harus memenuhi syarat dan rukunya. Misalnya untuk syarat mempelai perempuan harus jelas jenis kelaminya dan status untuk laki-laki ditambah apabila ingin menikah lebih adari 1 istri (poligami), harus ada ijin poligami dari Pengadilan Agama. Sedangkan rukun pernikahan adalah adanya mempelai laki-laki maupaun perempuan, adanya wali baik nasab maupun hakim, ijab qobul dan dua orang saksi laki-laki.

“Pernikahan menurut hukum berdasar UU No. 1  tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1, pernikahan yang sah adalah tercatat di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan tercatat di Catatan Sipil untuk yang beragama Non Islam. Adapun pernikahan yang tercatat adalah sebagai wujud legalitas seseorang dalam pernikahan yang sah meliputi status, perwalian, nasab dan waris,” sambung Nurcholis.

Diharapkan dengan kegiatan dialog tersebut dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kota Salatiga dalam hal pengetahuan maupun yang belum mengetahui tentang syarat rukun pernikahan dalam perpektif hukum agama. Menurutnya adanya pertemuan ini bisa memberikan inspirasi keagamaan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan pernikahan, keluarga, lingkungan, kesehatan ibu dan anak.

“Mungkin ini menjadi dasar. Hari ini penting untuk kita memberikan informasi kepada masyarakat umat beragama untuk bertekad dan langkah yang sungguh-sungguh mewujudkan keluarga sehat,” ungkapnya.(KK/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content