081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Diklat Teknis Substantif Penyuluh Non PNS Upaya Pengembangan dan Kompetensi Diri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Penyuluh agama sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama, memiliki peran penting dalam permasalahan keagamaan yang dihadapi.

Sebanyak 40 penyuluh agama Non PNS Kemenag Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Non PNS yang di gelar Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Klaten. Kegiatan Diklat Di Luar Kampus (DDLK) tersebut dilaksanakan di Aula lantai 2 Koppenda Kemenag Klaten, Senin (5/3).

Andi Basyara dari BDK Semarang mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan kepribadian, kecakapan bagi penyuluh.

"Sasarannya penyuluh agama non PNS yang mampu mengembangkan dirinya dalam meningkatkan kompetensi diri. Dijelaskannya pelaksanaan diklat berlangsung selama 7 hari, dimulai hari Senin hingga Minggu mendatang (5-11 Maret 2018)," kata Andi.

Tujuan dari diklat bagi Penyuluh Non PNS ini adalah menyiapkan penyuluh untuk memiliki pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dalam memberikan penyuluhan serta mempu berkontribusi dan menjadi teladan dimasyarakat.

"Dengan pembekalan materi yang akan disampaikan oleh widyaiswara yang berkompeten dibidangnya diharapkan dapat mewujudkan penyuluh yang memiliki kompetensi serta melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyiarkan konsep-konsep yang baik di masyarakat," ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Masmin Afif dalam sambutannya mengatakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas  dan tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan pada masyarakat  melalui Surat Keputusan.

"Penyuluh Non PNS se Kabupaten Klaten berjumlah 210, baru 75 (35 tahun 2017 dan 40 pada tahun 2018 sekarang ini) penyuluh yang diberi kesempatan untuk mengikuti DDLK dan yang sudah masuk Simdiklat Baldik, ini patut disyukuri untuk menambah pengetahuan dalam kepenyuluhan," kata Masmin.

Dalam melaksanakan fungsinya penyuluh agama harus memiliki keterampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat, dan untuk  mendukung hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi bagi penyuluh agama non PNS melalui DDLK ini.

"Penyuluh adalah ujung tombak Kementerian Agama menjadi garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, baik tidaknya Kemenag ada di tangan penyuluh agama," tegasnya.(aj/wul)