Makkah – Pemerintah Republik Indonesia tidak mengagendakan kegiatan tarwiyah dalam rangkaian haji. Hal ini mengingat, jemaah haji diimbau untik mempersiapkan kondisi fisik menjelang wukuf di Arafah.
“Jangan sampai jemaah haji mementingkan tarwiyah yang merupakan amalan sunnah daripada pelaksanaan wukuf yang merupakan puncak dari ibadah haji,” jelas Imam Khoiri, staf bimbingan ibadah Sektor 4 dalam kegiatan pembinaan petugas kloter dan tenaga medis seluruh kloter di Tower 2 Hotel kiswah, pada Sabtu 25 Juni 2022.
“Jamaah haji Indonesia itu masih harus menyesuaikan dengan kondisi iklim di Arab Saudi. Di samping itu saat ini masih dalam musim pandemic. Jadi saya tekankan lagi kepada semua ketua kloter tolong disampaikan kepada jamaahnya bahwa pemerintah tidak melarang tarwiyah tetapi juga pemerintah menganjurkan untuk tidak melakukan tarwiyah karena pertimbangan berbagai hal tersebut,” tambah imam.
Masih menurut Imam Khoiri, apabila ada jemaah yang mau melakukan tarwiyah, jemaah tersebut harus didata by name-nya serta harus ada ketua rombongan atau ketua regu yang menjadi penanggung jawab. “Para penanggung jawab tersebut wajib membuat surat pernyataan di atas materai bahwa selama kegiatan tarwiyah jamaah tersebut harus bertanggung jawab terhadap dirinya masing-masing dan berada di luar tanggung jawab pemerintah Indonesia,” tegas Imam Khoiri.
Pemerintah Indonesia melalui ketua kloter hanya berkewajiban memantau melalui komunikasi online. Semua kegiatan tarwiyah biasanya difasilitasi oleh maktab masing-masing. Selain itu, dalam tarwiyah ini, setiap jemaah juga dikenakan biaya yang besarnya bervariasi dan berbeda-beda tiap maktab.
Selama kegiatan tarwiyah jamaah tidak boleh menuntut pemerintah apabila ada pelayanan maktab yang tidak sesuai dengan harapan. Memang dalam kegiatan tarwiyah ini banyak maktab yang berlomba-lomba membujuk jamaah haji melalui ketua kloter agar mengikuti kegiatan tarwiyah karena hal ini tentu merupakan bisnis tersendiri dari maktab.
Tetapi sejauh belum ada yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan tarwiyah. “Semoga sampai menjelang wukuf jamaah haji kloter 09 SOC tetap pada komitmen awal tidak akan mengikuti kegiatan tarwiyah,” demikian harap ketua kloter 09 SOC, Ahmad Fahimi.
Dijelaskan Fahimi, dalam fiqih Haji terdapat beberapa macam pendapat pendapat yang diyakini dan dilaksanakan oleh masing-masing jemaah haji. Walaupun demikian, pendapat-pendapat tersebut bersifat furu’ atau cabang. Sedangkan inti dari Haji tetap sama yakni hukum dan wajib hajinya.
Salah satu perbedaan dalam kesunahan haji adalah pelaksanaan tarwiyah. Sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah, tanggal 8 Zulhijjah menginap di daerah Mina, sedangkan pagi harinya langsung berangkat menuju Arafah dan melaksanakan wukuf hingga matahari terbenam. Inilah yang dimaksud dengan kegiatan tarwiyah.
“Banyak jemaah haji yang melaksanakan tarwiyah atau menginap di minat sebelum wukuf dilaksanakan. Menurut para ulama kegiatan tarwiyah itu hukumnya Sunnah. Dan menurut para ulama pun sunnah tidak bisa mengalahkan hal yang wajib apalagi yang bersifat rukun,” pungkas Fahimi.
Kontributor : Ahmad Fahimi
Editor : Shofatus Shodiqoh/Surifah
Makkah, 25 Juni 2022