Rembang – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan aturan tentang prosedur perizinan Pondok Pesantren. Hal ini sebagaimana tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, dengan diterbitkannya Kepdirjen tersebut, maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Kepdirjen yang baru disebutkan, izin terdaftar bagi pesantren yang mulanya berlaku hanya 5 tahun, kini berlaku sepanjang masa selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Meski demikian, pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data. “Pemutakhiran ini untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” kata Kakankemenag.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Ponpes sudah berbadan hukum, tanah wakaf milik pondok atau yayasan, memiliki NPWP atas nama pondok/ yayasan, kyai berlatar belakang pendidikan pesantren yang dibuktikan dengan ijazah pesantren,ada kajian kitab kuning, memiliki santri minimal 15, dan ada masjid/musala. Selain itu, tidak bertentangan dengan NKRI dan berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
Fatah menyebutkan, ada perbedaan antara Kepdirjen yang lama dan yang baru. Pertama, pesantren yang sebelumnya setiap tahun harus memperbaharui izin, kini izin itu berlaku selamanya. Asalkan tidak ada permasalahan selama penyelenggaraan ponpes tersebut. Kedua, ponpes boleh membuka cabang di mana-mana hanya dengan satu izin, yaitu ponpes induk. “Di aturan yang lama tidak bisa,” ujar Fatah.
Staf Seksi PD Pontren Kemenag Rembang, Asrof Masruf Dafaq menerangkan, apabila ponpes tidak terdaftar di EMIS, maka harus mendaftarkan diri dari awal lagi. Sementara untuk ponpes yang sudah terdaftar di EMIS dan mempunyai piagam yang masih tertera masa berlaku izin operasiona, akan dibuatkan piagam baru secara digital.
“Dari sekitar 180 pesantren yang terdaftar di Emis, ada 113 pesantren yang masih tertera masa berlaku izin operasional selama 5 tahun. Kami akan memperbaharuinya. Karena akan segera diluncurkan aplikasi digital terkait ini,” kata Asrof. — iq/qq