081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Jumlah SDM Minim, Pegawai Baru Diminta Segera Adaptasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada Jum’at (18/6) dengan menghadirkan Kepala KUA dan Pengelola DIPA Operasional KUA se-Kabupaten Purworejo. Rakor yang dilaksanakan di RM. Panda Jalan Tentara Pelajar Doplang Purworejo tersebut merupakan salah satu agenda penting terkait kondisi terkini pasca dimutasinya beberapa JFU Seksi Bimas Islam dan KUA akhir bulan lalu.

Materi rakor disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Uan Abdul Hanan. Beliau menyatakan bahwa beberapa JFU harus mengalami pergeseran atau mutasi menyesuaikan dengan kebutuhan lembaga. “Bagi yang menerima surat tugas baru hendaknya segera bisa menyesuaikan diri beradaptasi dengan lingkungan baru dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta ikhlas sehingga kita bisa menjadi ASN yang profesional,” tuturnya. Terkait hal tersebut beberapa aturan baru juga harus segera ditindaklanjuti, seperti pengelola DIPA KUA yang harus merupakan ASN yang ada di KUA masing-masing. “Meskipun ASN kita di KUA hanya tinggal dua atau tiga orang saja, namun kami tetap berharap SDM yang ada harus dikembangkan dan dimaksimalkan sehingga keterbatasan ini tidak menjadi penghambat dalam upaya peningkatan pelayanan di KUA,” pinta Uan.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Fatchur Rochman, turut menyampaikan sambutannya. Beliau memaparkan, bahwa meningkatnya kasus akibat pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian utama. “Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama akan terus mengajak kepada para kyai dan ulama untuk menerapkan 5M protokol kesehatan. Di samping itu, bagi KUA untuk sementara waktu hanya melaksanakan pernikahan di kantor atau balai nikah. Peran serta Kepala KUA sangatlah penting dalam memantau kegiatan nikah dan pengajian di wilayah masing-masing sebagaimana SE Menteri Agama tentang Pembatasan Kegiatan di tempat ibadah sehingga hal tersebut bisa menjadi salah satu ikhtiar dalam menekan lajunya wabah,” pesan Fatchur.

Lebih lanjut, Fatchur mengajak kepada semua yang hadir untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan Penghormatan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 sebagaimana tertuang dalam SE Menag Nomor 16 tahun 2021  dan segera menyesuaikan penggunaan seragam dinas di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana tertuang pada SE Nomor 12 tahun 2021. (hws/sgy)

Skip to content