Kakankemenag Beri Materi Sertifikasi Produk Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko bagi Pelaku Usaha Kota Salatiga pada Kamis, (27/04). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga tersebut berlangsung di Grand Ballroom Grand Wahid Hotel.

Kegiatan dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin (Narasumber), Koordinator penanaman modal Dian Khorina (Narasumber), Hendy Prawoto Basuki (Moderator) serta diikuti 40 peserta pelaku UMKM di Kota Salatiga.

Bertajuk Sertifikasi Produk Halal, Taufiq menyampaikan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Juknis ini memberikan kemudahan kepada pendamping produk halal dalam penentuan produk halal. Taufiq juga mensosialisasikan tata cara pengurusan sertifikat halal oleh satgas halal Kankemenag Kota Salatiga atau pelaku usaha dapat mendaftar melalui Aplikasi PUSAKA dan website dengan alamat ptsp.halal.go.id.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan tahun ini BPJH membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme penyataan pelaku usaha (self declare). Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2023. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang belum bersertifikat halal setelah tanggal tersebut maka akan terkena sanksi.(Fitri/Sua)