Kakankemenag : Checklist Pemenuhan 10 Tugas Pokok dan Fungsi KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk mengontrol kinerjanya, yang mencakup 10 tugas fungsi dan pokok KUA. Hal ini diutarakan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H.M. Fatah Ketika memberikan arahan kepada Kepala KUA dalam kegiatan ‘Pemetaan SDM Kepenghuluan’, Senin (27/6/2022) di Hotel Pollos Rembang.

Fatah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016, 10 Tupoksi KUA yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA; pelayanan bimbingan keluarga Sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Fatah meminta Kepala KUA untuk membuat checklist pekerjaan KUA. “Kalau bisa buat checklist. Mana pekerjaan yang belum dan sudah dilakukan,” tegas Fatah.

Fatah menampik stigma masyarakat terhadao KUA yang selama ini sering hanya dianggap sebagai tempat nikah. Padahal tugasnya begitu banyak. “KUA itu tidak hanya ngurusi nikah saja, Lebih dari itu, tugas KUA sangat banyak karena KUA ada representasi Kementerian Agama di tingkat Kecamatan,” lanjut Fatah.

Fatah juga menandaskan, dokumentasi dan administrasi KUA harus semakin ditertibkan. Menurut Fatah, kedua unsur ini sangat penting sebagai bukti kinerja KUA dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumer yaitu, KH Khazim Mabrur, KH Atho’illah Muslim dan Dindukcapil, Khotib.  — iq/rf