081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Visitasi Jemaah, Layanan Wajib Petugas Kloter

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Makkah — Salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang adalah untuk membimbing melayani dan melindungi jemaah. Semua panitia penyelenggara mulai dari tingkat pusat hingga petugas kloter berkewajiban untuk melaksanakan tiga tujuan pokok tersebut.

Ketua Kloter 09 SOC, Ahmad Fahimi mengatakan, hal ini dimaksudkan agar terjadi kemandirian jemaah haji dalam melaksanakan rangkaian prosesi ibadah haji.  Di tingkat petugas kloter, layanan yang wajib dilakukan adalah visitasi jemaah dari kamar ke kamar.

“Visitasi jamaah tersebut adalah untuk memberikan pelayanan langsung kepada jamaah mengenai kesehatan maupun pembimbingan ibadah serta pelayanan akomodasi. Jadi visitasi tidak hanya dikerjakan oleh dokter dan perawat saja tetapi pembimbing ibadah maupun ketua kloter wajib juga melaksanakan visitasi jemaah,” kata Fahimi Jum’at (24/06).

Petugas kloter menampung berbagai keluhan yang disampaikan oleh jamaah mulai dari kesehatan pelayanan akomodasi maupun tentang peribadahan. “Selain untuk memberikan pelayanan terhadap hal tersebut, visitasi jemaah bertujuan menciptakan hubungan yang akrab antara petugas kloter dengan jamaah haji, sehingga jemaah haji tidak malu atau sungkan menyampaikan keluhannya. Jamaah haji merasa nyaman apabila petugas kloter mengunjungi mereka dari kamar ke kamar,” ungkap Fahimi.

Kegiatan visitasi tersebut rutin dilaksanakan setiap hari di pagi hari. “Kita harus sisir setiap kamar kemudian menandai kamar-kamar yang dihuni oleh jamaah yang beresiko tinggi. Kadang jamaah enggan datang ke pos pelayanan kesehatan yang dibuka di masing-masing kloter,” ucap dokter Naya zandra dokter kloter 9 SOC.

Hari kamis pagi dengan didampingi ketua kloter dan pembimbing ibadah, Dr Naya Sandra dan perawat Ibu Kartini menyisir setiap kamar jamaah. “Saya memberi edukasi kepada jamaah khususnya tentang peraturan-peraturan yang diterapkan Hotel misalnya jamaah tidak boleh menjemur pakaian di tangga darurat tetapi harus di ruang yang sudah disediakan yakni di lantai H,” ujar Dr Naya didampingi Fahimi.

Sedangkan Ahmad Ismail yang biasa dipanggil Gus Ismail, sebagai pembimbing ibadah aktif mengecek apakah ada permasalahan yang berkaitan dengan fiqih haji. “Ketika tawaf, kita akan menggunakan mazhab Imam Hanafi ketika mensikapi batalnya wudhu. Tetapi jika batalnya menggunakan madzab Imam Hanafi maka tata cara wudhunya juga harus sesuai dengan mazhab Imam Hanafi jangan wudhunya sesuai Imam Syafi’i tetapi batalnya menggunakan mazhab Hanafi,” Ujar Gus Ismail. – fahimi/iq/rf

Makkah, 23 Juni 2022

Skip to content