081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kankemenag Sragen Bentuk Perwakilan BWI dan Bangun Simpel Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – BWI (Badan Wakaf Indonesia) adalah lembaga negara independen. Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Demikian disampaikan Penyelenggara Syariah Kankemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan BWI Kabupaten Sragen dan Sistem Pelayanan Wakaf (Simpel Wakaf), Kamis (13/04).

Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI Pusat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 75/M/2007 yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007, sedang untuk Jawa Tengah telah dibentuk pada tahun 2013 dan diharapkan pada tahun 2017 ini, Perwakilan BWI telah terbentuk di Sragen.

Ulin Nur Hafsun menjelaskan bahwa kepengurusan Perwakilan BWI tingkat kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh BWI. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota Perwakilan BWI 12 orang terdiri dari 3 orang Dewan Pertimbangan dan 9 orang Badan Pelaksana.

“Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten itu diusulkan pantia seleksi yang dibentuk BWI, namun karena baru pertama terbentuk maka yang pertama kali mengusulkan adalah Kankemenag,” jelas Ulin.

Lebih lanjut Ulin Nur Hafsun juga menyampaikan bahwa kehadiran BWI tidak akan mengambil alih pengelolaan wakaf dan peran nadzir yang telah ada. “Peran BWI ini tidak akan mengganti pengelolaan wakaf dan peran nadzir, tugas BWI itu melakukan pembinaan kepada para nadzir agar dapat mengelola wakaf secara maksimal, sehingga kalau ada nadzir yang tidak amanah maka BWI juga memiliki kewenangan  menggantinya dengan nadzir yang amanah,” ungkapnya.

Setelah berjalan sekitar 1 jam, rakor yang dihadiri utusan dari Pengadilan Agama, Bagian Kesra Setda Sragen, Bagian Pemerintahan Setda Sragen, Kantor Pertanahan, Nadzir dan Tokoh Masyarakat Sragen tersebut sepakat memilih KH. Mahmudi, M.Ag sebagai ketua BWI untuk periode 2017 s.d. 2020.

Di kesempatan itu juga dibahas Sistem Pelayanan Wakaf (Simpel Wakaf) yang tengah dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan wakaf bagi masyarakat. Pelayanan wakaf berbasis web tersebut diharapkan dapat memudahkan kerja PPAIW dalam melayani wakaf dan memudahkan  masyarakat dalam mengakses informasi wakaf. (uli-ira1/Wul)

 

 

 

Skip to content