Kankemenag Sragen Lakukan Percepatan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. Kegiatan yang berlangsung di Aula PLHUT pada Kamis, (27/07) tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penetapan status penggunaan BMN di lingkungan kantor wilayah tersebut.

Acara yang dihadiri oleh sejumlah Operator Modul Aset dari berbagai instansi di Kabupaten Sragen ini diawali dengan sambutan dari Kasubbag Tata Usaha (TU) Kankemenag Kabupaten Sragen, H. Khumaidin, S.Ag, M.Ag. Dalam sambutannya, H. Khumaidin menekankan pentingnya penertiban aset BMN dan pengelolaannya dengan sungguh-sungguh untuk memastikan aset-aset tersebut tetap terjaga dan terawat dengan baik.

Siti Chomariah, perwakilan dari Tim Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta. Beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran para Operator Modul Aset yang turut serta dalam pendampingan ini. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses penetapan status penggunaan BMN akan berjalan lebih efisien dan terhindar dari masalah duplikasi serta kehilangan arsip data yang berhubungan dengan BMN.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya administratif dalam pengamanan aset BMN serta menetapkan status saat ini bagi barang-barang yang dimiliki oleh Negara. Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN merupakan proses administrasi yang melekat pada materiil BMN itu sendiri, sehingga setiap BMN yang sesuai ketentuan harus memiliki PSP untuk menjamin kepastian hukum BMN tersebut,” kata Chomariyah.

Kegiatan yang diikuti oleh Operator Modul Aset dari Kankemenag Kabupaten Sragen, serta beberapa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Sragen, berlangsung dengan penuh semangat. Para peserta diharapkan untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) PSP yang telah ditandatangani oleh Kepala Pengelola Barang (KPB), serta melampirkan daftar lampiran SK PSP, khususnya bagi barang-barang dengan perolehan senilai di bawah 100 juta rupiah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Khumaidin berharap agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pengelolaan BMN di wilayah Kabupaten Sragen. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Tim dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah atas bimbingan yang telah diberikan dalam pendampingan ini.

“Semoga dengan semangat dan kerjasama yang baik, proses penetapan status penggunaan BMN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dapat berjalan dengan lancar dan terwujudnya pengelolaan BMN yang lebih baik dan terarah,” pungkasnya.(ren/Sua)