Rembang – Guru RA harus mengisi data Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) dengan valid. Jika tidak, maka pembayaran sertifikasi tidak bisa dilakukan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Sya’dullah pada kegiatan Refreshment Simpatika Guru RA pada Kemenag Rembang, Selasa (16/5/2023) di aula Kemenag Rembang.
Sya’dullah mengatakan, guru harus mengisi data Simpatika sebagai data untuk kebutuhan guru dengan valid, sesuai dengan data kepegawaian. “Kalau tidak valid dan sesuai dengan data kepegawaian, maka akan mempengaruhi kebijakan Kemenag. Termasuk penentuan PPG, sertifikasi, dan pembayaran TPG,” kata Sya’dullah.
Dijelaskan Sya’dullah, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005, guru berusia maksimal 60 tahun. Apabila lebih dari 60 tahun, maka data tidak bisa diproses. “Di Simpatika kita, masih ada yang berusia lebih dari 60. Karena itu harus segera dihapus dan diperbaharui. Termasuk data NIK< alamat, dan lainnya,” kata Sya’dullah.
Kevalidan Simpatika ini, lanjut Sya’dullah, menjadi tanggung jawab personal, yaitu guru yang bersangkutan. “Kewajiban melengkapi data Simpatika dengan valid menjadi kewajiban guur yang bersangkutan, bukan operator,” tegas Sya’dullah.
Kegiatan ini diikuti oleh 63 guru RA. Kegiatan akan dilakukan selama 2 hari, baik untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA. Bertindak sebagai narasumber yaitu Analis Data dan Informasi PTK, Nur Kamid. — iq/rf