Kemenag Rembang Dorong Pembentuk FKPP dan Program Pendidikan Formal untuk Madin Tuhfatus Shibyan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Forum Komunikasi Pondok Pesantren perlu dibentuk untuk menjalin silaturahim antar ponpes, utamanya di Kabupaten Rembang. Karena itu, Kemenag Rembang menginisiasi pembentuk FKPP Kabupaten Rembang untuk periode baru.

Untuk membentuk forum ini, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana didampingi beberapa staf bersilaturahmi ke Ponpes As-Sunniyyah, Kecamatan Sedan, Rembang pada Rabu (12/10/2022). Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengasuhnya, KH Ulur Rosyadi.

Hanik menyampaikan rencana pembentukan FKPP Kabupaten Rembang. KH Ulul menyambut positif rencana ini. “Untuk semakin mempererat silaturahmi antar pesantren, perlu kiranya dibentuk FKPP. FKPP memang sudah ada dari dulu. Hanya sempat vakum karena pandemi,” kata Hanik.

KH Ulul mengatakan, rencana ini sangat positif. “Kita memang perlu suatu forum untuk keberlangsungan ponpes di Rembang. Untuk maju bersama-sama,” kata KH Ulul.

Selain pembahasan FKPP ini, Kemenag juga berbincang tentang status madrasah diniyyah Tuhfatus Shibyan, Sedan. Madin dengan ribuan santri ini masih berstatus takmiliyah, sehingga sifatnya masih lembaga pendidikan keagaamaan Islam (non formal). “Sementara di Kemenag ada beberapa program yang bisa menjadikan para santri mendapatkan legalitas pendidikan formal. Yaitu Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), muadalah, dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Madin tuhfatus Shibyan mungkin bisa beralih ke salah satu model pendidikan tersebut,” kata Hanik.

KH Ulul menyambut baik dorongan dari Kemenag. Diakuinya, beberapa santri memang sempat kesulitan menggunakan ijazah lulusan madin tuhfatus Shibyan untuk keperluan tertentu, semisal melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan. Dengan adanya pilihan tiga program tersebut, bisa menjadi alternatif bagi madin Tuhfatus Shibyan. “Kami akan komunikasikan dengan para pemangku kepentingan,” kata KH Ulul. — iq/rf