Kemenag Sosialisasikan Akta Ikrar Wakaf Elektronik kepada KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan meluncurkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW). SEbagai pengenalan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi kepada KUA.

Sosialisasi ini diadakan pada Kamis (4/8/2022) di KUA Lasem. Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, H. M. Fatah, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana dan Kepala KUA se-Kabupaten Rembang.

Sri Farida mengatakan, penerapan e-AIW ini masih menunggu instruksi dari Kementerian Agama RI. “Kami masih menunggu perintah pusat. Tapi kami sosialisasi dahulu kepada KUA untuk mempersiapkan diri,” kata Farida ketika diwawancara usai acara.

Farida mengatakan, program e-AIW ini akan mendukung program Kemenag Rembang yaitu Menawan Hati (Melayani dan Menagani Wakaf dengan Sepenuh Hati). “Program e-AIW ini tentu akan bisa mendukung Program Menawan Hati dan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Farida.

Dalam pertemuan ini, Farida memberikan penjelasan kepada Kepala KUA selaku Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).  “PPAIW berperan untuk memberikan kepastian hukum mengamankan harta benda wakaf, sebagai basis informasi dan data, memberikan pelayanan serta fungsi pembimbingan dalam perwakafan nasional,” jelas Farida.

PPAIW juga bertugas untuk meneliti kelengkapan administrasi wakaf, menyelenggarakan pelaksanaan ikrar wakaf, mengesahkan AIW, membuat berita acara serta terima benda wakaf, menyampaikan Salinan AIW/APAIE kepda pohak terkait, membuat APAIW, mengurus ertifikat wakaf, serta mendaftar proses penggantian nazir.

“PPAIW berhak menolak permohonan akta ikrar wakaf jika persyaratan belum terpenuhi,” tandas Farida. — iq/rf