Demak – Kenaikan pangkat, kenaikan jabatan bagi Aaparatur Sipil Negara (ASN) bukan hadiah, bukan pemberian melainkan atas dasar prestasi kerja yang dikerjakan oleh aparatur itu sendiri, “Jadi kalau pegawai ingin kenaikan pangkatnya tepat waktu kerjakan, laksanakan apa yang menjadi kewajiban pegawai,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kab. Demak Ahmad Samsudin saat penyerahan 25 SK kenaikan pangkat jajarannya di Halaman Kantor, Senin (19/11).
Samsudin mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah bagi aparaturnya karena prestasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan dan layak untuk diberikan haknya yaitu kenaikan pangkatnya.
“Sebagai ASN jangan hanya bisa menuntut hak-haknya saja, melainkan kewajiban-kewajibannya harus dijalankan dan terpenuhi,” ucap Kepala Kantor.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, ASN setiap awal tahun harus membuat satuan kinerja pegawai (SKP) yang mana SKP itu dilaksanakan oleh ASN yang bersangkutan dan dilaporkan dalam bentuk Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH). Setiap ASN idealnya setiap hari harus membuat LCKH, karena ASN mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, lauk-pauk dan tunjangan-tunjangan lainnya, maka yang tidak membuat LCKH konsekuensinya tunjangan kinerjanya tidak diberikan,” tegasnya.
Samsudin juga menambahkan, ASN yang naik pengkat harus beda, beda penampilannya, tambah kedisiplinannya, semangatnya dan bertambah inovasinya”, maka jangan malah menurun kinerjanya.
“Dari 23 ASN yang naik pangkat semuanya golongan 3, artinya bukan seorang pengatur namun sebagai penata, yang namanya penata tidak harus ditata lagi, melainkan sudah bisa menata dirinya sendiri dan lngkungan kerjanya, dan mulai 1 Desember 2018 semua ASN harus membuat LCKH melalui Sieka (Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN),” seru Samsudin. (ms/gt)