Kepala Madrasah Harus Punya Kompetensi Manajerial

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Dr. H. Nur Abadi, S.Ag. M.Pd., Kasi Kurikulum dan Evaluasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Oktober 2018 menyampaikan bahwa seorang kepala madrasah menurut Permendiknas No. 1 Tahun 2007 wajib memiliki lima kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

“Dalam lingkup kompetensi manajerial, kepala madrasah harus memiliki wawasan ke depan yaitu visi. Tahu tindakan apa yang harus dilakukan yaitu misi. Serta paham benar cara yang akan ditempuh yaitu strategi. Selain itu juga kemampuan mengorganisasi dan kemampuan pengambilan keputusan,” terang Nur Abadi, di acara pembukaan Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), bagi Kepala dan Wakil Kepala Madrasah pada KKM MTs Kabupaten Purworejo, Tahun 2018, yang diselenggarakan di Aula Koperasi Hikmah, Jl. H. Agus Salim 47 Purworejo.

Kegiatan tersebut rencananya dilaksanakan selama 5 hari, dengan menggunakan dana bantuan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebesar 25 juta rupiah, yang dihibahkan melalui KKM MTs Kabupaten Purworejo. Hadir sebagai peserta, yaitu Kepala dan Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah se-Kabupaten Purworejo, sebanyak 40 orang.

Menurut Nur Abadi, berhasil tidaknya pendidikan di madrasah terletak pada kepemimpinan kepala madrasah selaku manajer, di samping dukungan guru, karyawan, orang tua, siswa dan masyarakat. Sebagai manajer yang baik, kepala madrasah harus mampu mengatur agar seluruh potensi sekolah hingga dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan madrasah. Hal ini dapat dilakukan kepala madrasah dalam kemampuannya melakukan fungsi-fungsi manajemen yang baik, yang meliputi planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuiting (pengarahan), dan controlling (pengawasan).

“Kepala madrasah yang memiliki kompetensi tinggi, mutlak dibutuhkan untuk membangun madrasah berkualitas, karena kepala madrasah sebagai pemegang otoritas dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah,” pungkasnya.(sgy/sua).