Konsultasi Wakaf, Silahkan Datang ke KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya mengurusi nikah saja, tetapi sangat komplek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, demikian disampaikan Slamet Kepala KUA Kecamatan Prambanan saat menerima kunjungan study dari Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan  “Rahani Husada” Klaten (3/3) ke KUA Kec. Prambanan.

Slamet mengatakan, “KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.”

Untuk itulah sangat tepat jika adik-adik siswa SMK ini datang ke KUA untuk belajar dan konsultasi tentang perwakafan, kami dengan tangan terbuka dan sangat senang jika masyarakat menginginkan konsultasi wakaf. PPAIW adalah pejabat yang ditunjuk untuk membuat AIW yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Sampai dengan saat ini, PPAIW dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

Dihadapan siswa-siswa SMK secara jelas menjelaskan tentang persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf, prosedur pensertifikatan tanah wakaf, sampai sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN. “Intinya konsultasi wakaf, silahkan datang ke KUA”, tegas Slamet.

Menurut Kepala KUA Prambanan bahwa persoalan tanah wakaf menjadi persoalan yang sangat penting saat ini, hal ini dikarenakan keterbatasan lahan yang tersedia dan tingginya harga tanah serta semakin rendahnya minat masyarakat untuk berwakaf. Untuk itu peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan wakaf dan membantu proses penerbitan sertifikat wakaf sangatlah penting.

Tanah wakaf bukan semata-mata aset umat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ; pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya. Untuk itu KUA perlu secara intensif memberikan bimbingan dan pelayanan agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tepat guna dan tepat sasaran.(aj/Wul)