Purworejo – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Drs. H. Amat Dahri (13/2) menyampaikan Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Pelaporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk kepada perangkat desa dan mantan P3N wilayah kecamatan Kemiri di aula KUA setempat.
Dalam sosialisasinya Amat Dahri mengatakan, Kementerian Agama RI mulai awal Januari 2019 memberlakukan kebijakan baru terkait pemakaian blangko untuk persyaratan nikah/rujuk dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Web (Simkah Web). Sehingga masyarakat diharapkan telah menggunakan blangko yang baru ini untuk pengurusan nikah/rujuk. “Namun apabila ada berkas yang sudah terlanjur menggunakan blangko lama maka untuk saat sekarang kami masih bisa menerima,” terang Amat Dahri menambahkan.
kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perkawinan, serta mengurangi adanya pemalsuan data nikah, karena melalui Simkah Web semua data yang digunakan diambil dari NIK.
Blangko N/R yang baru tersebut antara lain : Blangko Model N1 untuk Surat Pengantar Perkawinan, Model N2 untuk Permohonan Kehendak Perkawinan, Model N3 untuk Surat Persetujuan Mempelai, Model N4 untuk Surat Izin Orang Tua, Model N6 untuk Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri, dan Model N8 untuk Berita Acara Perkawinan (Rif-Sgy/bd)