Rembang – Dalam upaya mewujudkan madrasah sehat, MTs Negeri 2 Rembang mulai tanggal 14 Mei 2022 memberlakukan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di madrasah. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok.
Kepala MTs Negeri 2 Rembang, Muhammad Yunus Anis menuturkan, agar bisa terlaksana dengan optimal, dibutuhkan komitmen yang tinggi dan dukungan dari banyak pihak. Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk menciptakan kawasan madrasah yang bersih, sehat dan bebas rokok. Untuk itu pihaknya telah mensosialisasikan dengan memulai menempel tanda larangan merokok, serta spanduk Kawasan Bebas Rokok di lingkungan madrasah.
“Tahap awal pemberlakukan KTR dilakukan pemasangan tanda larangan di halaman depan madrasah, ruang kantor tata usaha dan ruang guru,” kata Yunus Anis.
Ia menambahkan, seluruh kawasan di MTs Negeri 2 Rembang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh seluruh komponen madrasah maupun masyarakat yang melakukan aktivitas di lingkungan madrasah. Pihaknya akan segera menyusun aturan tata tertib terkait pemberlakuan KTR.
“Madrasah merupakan lokasi utama penetapan kawasan tanpa rokok. Kami berharap para guru, staf tata usaha dan komponen madrasah lainnya dapat menerapkan dan menindaklanjuti,” kata Yunus Anis. Ia juga berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini juga mendapat dukungan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid.
Menanggapi hal tersebut, guru dan staf tata usaha MTs Negeri 2 Rembang menyambut baik dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan madrasah. “Dengan program tersebut akan membawa kita untuk lebih peduli pada pola hidup sehat,” kata Toharudin, salah seorang guru MTs Negeri 2 Rembang. (Wient/iq/rf)