081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PD. Pontren Kemenag Demak Sosialisasikan Aplikasi EMIS 4.0

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Proses transformasi digital pendidikan keagamaan mulai berlangsung di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini ditandai dengan perilisan tahap pertama aplikasi Education Management Information System (EMIS) 4.0 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag di akhir bulan Februari 2021 yang lalu.

Dalam rangka mensosialisasikan aplikasi ini, Rabu kemarin (9/06/2021) seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi sosialisasi EMIS online.

Kegiatan berlangsung di aula Kemenag diikuti 50 orang peserta terdiri dari unsur Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan dari unsur Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (Badko TPQ). Sesuai dengan aturan protokol kesehatan, semua peserta wajib bermasker dan disediakan hand sanitizer serta mengatur jarak aman tempat duduk peserta.

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, Ahmad Muhtadi didampingi oleh Kasi PD. Pontren serta dua orang operator EMIS dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng. Dalam sambutannya Ahmad muhtadi menyampaikan sambutannya. “Hidup itu pilihan, sama dengan Anda siap menjadi operator EMIS berarti siap memajukan pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di kecamatan masing-masing,” ungkap Muhtadi.

Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari kegiatan ini sebagaimana yang dismapaikan oleh Kasi PD. Pontren, Ahmad Anas pada saat menyampaikan laporan adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengolahan EMIS. “Ini juga ada kaitannya dengan sosialisasi pencanangan Bulan Data EMIS 4.0 yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,” jelasnya.

Ahmad Anas menambahkan bahwa seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada semester genap TP.2020/2021 diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap berita acara pendataan (BAP/ms).