Pemutihan KBIH, Peningkatan Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga menyerahkan SK Izin Operasional Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kepada 4 KBIHU di Kota Salatiga dalam rangka pemutihan izin penyelenggaraan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, disaksikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hj. Retno Worowidati di Aula Kankemenag Kota Salatiga, Selasa (16/02).

Adapun KBIHU dimaksud adalah At Thohiriyah, Al Muslimin, Al Mabrur, Al Hijrah. Turut mengundang pula PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Dewangga, Madina Iman Wisata, dan Malika Tour. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan pelayanan Ibadah Haji dan Umrah akan semakin profesional dan berkualitas. Pemutihan izin tersebut mengacu pada KMA Nomor 811 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan KBIH Sebagai KBIHU dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan pelayanan Ibadah Haji dan Umrah akan semakin profesional dan berkualitas.

Pemutihan izin  tersebut mengacu pada KMA Nomor 811 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan KBIH Sebagai KBIHU dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini mengingat terdapat perubahan nomenklatur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berubah nama menjadi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dengan adanya aturan regulasi tersebut, kelompok bimbingan yang telah memiliki izin sebelumnya akan dilakukan pemutihan, dan selama pemutihan Dirjen PHU tidak akan menerbitkan izin baru pendirian kelompok bimbingan,” jelas Kakankemenag.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Kakankemenag menyampaikan kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan dan syariat,” terangnya.   

Dalam hal ini, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, Keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Di akhir acara, Kasi PHU berharap dengan adanya pemutihan ini, diharapkan pelayanan Ibadah Haji dan Umrah akan semakin profesional dan berkualitas.(Fitri-Khusnul/Sua)