Penyelenggara Syariah, motor penggerak proses sertifikasi halal dan wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Banyaknya pengusaha kuliner atau warung makan dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang belum mengurus sertifikat halal itu disebabkan beberapa hal, di antaranya kurang pedulinya pengusaha yang bersangkutan dengan label halal bagi produknya, tidak memiliki waktu mengurus sertifikat halal, dan dengan berbagai alasan, hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Penyelenggara Syariah se eks Karesidenan Surakarta di Rumah Makan Pemancingan 100 Janti Klaten yang di hadiri seluruh Penyelenggara Syariah Klaten, Boyolali, Karangnyar, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Wonogiri (Rabu,22/2).

Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Retna Fithrotin mengatakan, kepemilikan sertifikat halal bagi masing-masing pengelola rumah makan dan RPH  sangat diperlukan dan penting, dengan kepemilikan sertifikat itu dapat memberikan informasi kepada konsumen/pembeli bahwa  usaha yang dijalankan seorang pengusaha sudah sesuai tuntutan syariat agama Islam.

Guna menggugah kesadaran pengusaha warung makan dan RPH memiliki sertifikat halal, Kemenag akan melakukan inspeksi produk halal di Klaten pada awal bulan depan.

“Tim inspeksi halal Klaten terdiri atas Kemenag Klaten, MUI Klaten, Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, dan yang kami data disini adalah pengusaha yang beragama Islam”, tandas Retna.

“Dalam inspeksi produk nanti, kami akan memberikan sosialisasi juga kepada pengusaha warung makan dan RPH agar segera mengurus sertifikat halal. Ketika sudah memiliki sertifikat itu diharapkan bisa meyakinkan para pembeli bahwa produk yang dijual memang sudah sesuai syariat”, lanjut Retna.

Mekanisme pengurusan sertifikat halal,  akan diberikan blangko permohonan sertifikat halal. Bagi warung makan harus mengurus hingga MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Tengah berkaitan dengan hasil laboratorium makanan, sedangkan RPH cukup di MUI Kabupaten Klaten.

Pengamanan Aset Wakaf

Selain itu juga dalam rakor, berkaitan dengan wakaf sudah menjadi kesepakatan bersama untuk mengadakan sosialiasi perwakafan. Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

Pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat  permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.

Kantor Kementerian Agama melalui Penyelenggara Syariah sebagai motor penggerak sertifikasi halal dan wakaf, meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag, tambah Retna.(hm-aj/Wul)