Salatiga — Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kementerian Agama yaitu revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila serta penguatan moderasi beragama, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan “Pemetaan Wawasan Kebangasaan dan Pemahaman Keagamaan Bagi Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil”. Kegiatan tersebut diwujudkan dalam bentuk Uji Kompetensi Wawasan Kebangsaaan dan Pemahaman Keagamaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS.
Sebanyak 8 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 30 Penyuluh Agama Islam Non PNS mengikuti giat tersebut di Aula Kemenag pada Selasa (01/11). Sebelumnya giat dibuka oleh Kasubbag TU H Nurcholis didampingi oleh Kasi Bimas Islam Hj. Siti Handayani. Handayani melaporkan bahwa uji kompetensi wawasan kebangsaan ini meliputi 4 aspek yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap budaya local dengan nilai total 100. Pengambilan data secara online menggunakan media smartphone atau laptop dilaksanakan secara serentak di 26 provinsi di Indonesia bertempat di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota pada tanggal 1 November 2022 dengan pembagian jadwal yang telah ditentukan.
Kasubbag TU mewakili Kakankemenag menyampaikan bahwa sebagai wujud keikiutsertaan peserta secara nasional, penyuluh diharapkan mengerjakan soal dengan serius dan jangan terlena dengan pertanyaan yang menjebak. “Penyuluh agama dalam masyarakat mempunyai peran ikut meningkatkan keimanan, kerukunan, dan toleransi di kehidupan berbangsa yang multicultural serta mendorong partisipasi umat dalam ikut serta dalam membangun bangsa. Maka diharapkan penyuluh menunjukkan peran utama dengan melaksanakan tugas sebagai tangan Panjang pemerintah dalam penyuluhan keagamaan, salah satunya dengan mengikuti uji kompetensi dengan baik “ jelas Nurcholis.
Lebih lanjut dijelaskan, sejatinya kegiatan pemetaan ini adalah untuk mengukur kompetensi penyuluh dalam pemahaman keagamaan dan wawasan kebangsaan sehingga dari hasil uji kompetensi ini nanti akan dirumuskan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi para penyuluh agama. Ditegaskan pula, “Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2021 -2024.
Peserta nampak mengikuti Uji Kompetensi dengan serius. Tindak lanjut atas Analisa hasil pelaksanaan Pemetaan akan dibahas oleh Tim Kelompok Kerja Pusat dan Tim Kelompok Kerja Wilayah melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Kasi Bimas Islam Kab/Kota dan para pemangku kebijakan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Tim Pokja Pusat. (Humas/YF)