Penyuluh Agama Islam Sampaikan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri ke para Takmir

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kab. Demak menginstruksikan kepada seluruh penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS se-Kab. Demak untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah tentang panduan penyelenggaraan ibadah Idul fitri tahun 1442 H/ 2021 M kepada seluruh takmir masjid / mushalla se-Kab. Demak.

Puasa Ramadhan telah memasuki sepuluh hari terakhir. Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 pun akan segera menjelang.  Kebahagian tentu dirasakan oleh setiap Muslim, karena apa yang dinantikannya akan segera tiba setelah 1 bulan menjalankan ibadah puasa. Yaitu bertemu sanak keluarga, shalat Idul Fitri berjamaah , bersilaturohim ke tetangga dan sanak saudara dan momen-momen kebersamaan lainnya yang selalu dirindukan kedatangannya.

Namun dibalik kebahagiaan itu, ada satu kekhawatiran,  yaitu masih belum meredanya pandemi covid-19. Oleh karena itu untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah   menerbitkan SE tentang panduan penyelenggaraan ibadah Idul Fitri  tahun 1442 H / 2021 M Provinsi Jawa Tengah di saat pandemi covid-19, yang mana didalamnya berisi tentang panduan takbiran, pengumpulan serta pendistribusian zakat fitrah, shalat Idul Fitri dan kegiatan silaturahim.

Agar surat edaran itu sampai kepada masyarakat, maka Kepala Kankemenag Demak, H. Ahmad Muhtadi, mengintsruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk menyampaikan SE tersebut ke takmir masjid / mushalla di seluruh wilayah Kab. Demak, “Dengan sampainya surat edaran itu ke setiap masjid /  mushalla, diharapkan masyarakat dapat membaca, memahami dan menerapkan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” jelasnya. “Perlu dipahami bersama bahwa aturan itu dibuat adalah semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu untuk memastikan terdistribusinya surat edaran Kakanwil tersebut, H. Ahmad Muhtadi memerintahkan proses penyerahan atau penempelan surat edaran itu agar didokumentasikan, selanjutnya dilaporkan ke koordinator penyuluh Agama Islam kabupten.Sebagai informasi, penyuluh Agama Islam di Kabupaten Demak berjumlah 140 orang, terdiri 28 penyuluh PNS dan 112 penyuluh non PNS.

Atas instruksi tersebut Zaki Mubarok selaku fungsional penyuluh Agama Islam Kecamatan Demak Sabtu kemarin mendatangi satu-persatu takmir masjid / mushalla di wilayah binaannya. “Saya jelaskan kepada mereka apa isi surat edaran tersebut sekaligus meminta bantuannya agar menyampaikan kepada jamaahnya,” jelasnya.  “Dan mereka menanggapi dengan baik atas edaran tersebut,” tambahnya.