Sragen – Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat ilmiah dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, H. Ahmad Nasirin ketika memberikan pengarahan kepada para Penyuluh Agama Non PNS Kecamatan Kedawung pada Senin (23/10).
“Penyuluh sekarang ini harus berbeda dengan penyuluh pada era yang lalu, penyuluh harus menguasai IT dan mampu menangkap kebutuhan umat,” jelas Nasirin.
Kepala KUA Kecamatan Kedawung, Muh. Fadlan Sunardi menginisiasi acara tersebut dan menjelaskan bahwa acara dihadiri Muspika Kecamatan Kedawung, Kepala Desa Se Kedawung, Tokoh Agama dan Pondok Pesantren se Kedawung serta Tokoh Ormas Agama di Kedawung ini bertujuan untuk memperkokoh peran penyuluh agama di masyarakat.
“Kami berharap agar para penyuluh di Kedawung dapat bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah Desa, sehingga peran penyuluh untuk kemajuan Desa juga dapat dirasakan” kata Fadlan.
Kepala KUA Kecamatan Kedawung mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pemerintah desa untuk andil dalam kegiatan-kegiatan yang digagas oleh penyuluh agama.
“Demikian pula kami juga mengharapkan agar pemerintah desa dapat menganggarkan dari anggaran desa untuk membantu kegiatan-kegiatan yang diadakan para penyuluh agama khususnya penyuluh agama non PNS,” tambahnya.
Kegiatan penyuluh agama yang juga didukung dengan anggaran Pemerintah Desa tentu sangat bermanfaat untuk kemajuan masyarakat desa, khususnya peningkatan pemahaman dan pengamalan agama yang tentu berperan untuk membentengi masyarakat dari perilaku yang menyimpang dari aturan agama dan negara. (fadl/ira1/Wul)